Tanah Karo-Tim Gabungan Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung, berhasil meringkus pelaku kasus pembunuhan bernama MP( 51) warga Desa Susuk, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo. Demikian diungkapkan Kapolres karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK.,MH, didampingi Waka polres Kompol Aron Siahaan, SH, dan Kasat Reskrim AKP Arya Nusa Hindawan, SIK.,MH, 1 dalam Konfrensi Pers di ruang Aula Pur-Pur Sage Polres Karo, Senin (03/04/2023)
Menurut Kapolres Karo pelaku berinisial MP (51) warga Desa Susuk, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo diringkus Tim Gabungan Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung di kediaman saudaranya, Minggu (02/04/ 2023) sekira pukul 09.00 Wib, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa Super Sembiring (40) warga desa yang sama di Perladangan Bursak Desa Susuk, Kecamatan Tiga Nderket
“Tim kita dari tim Gabungan Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil meringkus MP (51) pelaku pembunuhan terhadap warga Desa yang sama bernama Super Sembiring (40), diringkus di kediaman saudaranya, sedangkan korban dibunuh di Perladangan Bursak Desa Susuk, Kecamatan Tiga Nderket diduga karena pelakuntidak terima rumput di sekitaran ladangnya di arit korban,” ungkap Kapolres Tanah Karo
Kemudian Kapolres tanah Karo itu juga menjelaskan dalam pemaparan Kronologis Peristiwa tersebut, sebelum pelaku diringkus tim gabungan Polres tanah Karo, awal dari peristiwa pembunuhan pelaku yang berencana memberi makan ternaknya. Namun, sesampai diladang betapa terkejutnya dia melihat rumput yang mau diarit telah habis diarit orang. Nah, ketika itu juga pelaku merasa geram melihat rumputnya tersebut telah diarit orang.
“Kemudian tidak berselang lama pelaku berpapasan dengan korban, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo. Pada saat itu terjadi dialog antara pelaku dan korban, pelaku langsung bertanya kepada korban, kenapa diambil rumput yang berada di ladangnya. Namun dengan enteng korban mengucapkan jawaban yang memantik emosi pelaku, mengatakan, ‘Kalau aku ambil rumput-mu kenapa rupanya’, dengan wajah yang tidak merasa bersalah,” ujar Kapolres menirukan jawaban korban.
Mendengar ucapan bernada memancing keributan tersebut, pelaku tak dapat membendung emosinya yang dari tadi sudah memuncak. Sehingga pelaku dengan cepat menebaskan Arit yang dipegangnya kearah dada korban yang masih diatas sepeda motornya , kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang telah bersimbah darah.
“Setelah warga lain melihat langsung melaporkan ke pihak keluarga dan diteruskan ke Pihak Berwajib, korban pun dibawa ke Rumah Sakit bhayangkara untuk dilakukan autopsi Di Rumah sakit Bhayangkara di Medan. Atas perbuatannya kepada pelaku dikenai pasal 338 jo 351ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” papar Kapolres Tanah Karo