Tapanuli Selatan- Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Tapanuli Selatan, Kodim 0212/TS dan Pemkab Tapsel, Senin (14/9/2020) menggelar Operasi Yustisi dalam penegakan Perbup Tapsel No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes ( Protokol Kesehatan) di Kabupaten Tapsel.
Gelar Operasi Yustisi Perbup Tapsel untuk pertama kali mengambil tempat di Kelurahan Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok Tapsel dengan sasaran pejalan kaki, kendaraan bermotor pribadi dan umum.Termasuk pengemudi maupun penumpang umum yang tidak disiplin menjalankan Prokes berupa tidak memakai masker keluar rumah.
Personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi tersebut, TNI Kodim 0212/TS, Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Pasar Kabupaten Tapsel.
Operasi Yustisi penegakan Perbup dipimpin Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang diwakili Waka Polres Tapsel Kompol Hamonangan Hasibuan, SH dengan didampingi Sekda Pemkab Tapanuli Selatan Drs.Parulian Nasution, para Kabag, para Kasat Polres Tapsel serta Anggota Satgas penanggulangan Covid 19 Kabupaten Tapsel
Operasi Yustisi kali ini menghasilkan 150 orang pelanggar yang ditemukan tidak disiplin menjalankan Prokes tidak memakai masker sewaktu petugas gabungan melakukan tugas Operasi Yustisi.
Selanjutnya pelanggar disidang langsung ditempat dan oleh Hakim didata kemudian diberikan teguran secara lisan.
(Saragih).