Tapanuli Selatan – Tiga pria warga Kelurahan Sitinjak yang berusia uzur, DS (68) dan MR (60) dan seorang rekannya, SS (49), terkejut dan tak bisa berbuat apa, ketika Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel datang dan menangkap ketiganya saat asyik bermain judi leng. Petugas yang mendatangi warung tempat ketiganya bermain judi kartu leng di Desa Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat Tapsel, Kamis siang (25/8/2022).
” Ketiga pria warga yang sehari-harinya bertani, terkejut, saat petugas muncul ke warung tempat mereka bermain judi kartu leng ,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, Jumat siang (26/8/2022).
Ketiganya, makin tak bisa mengelak saat petugas mendapati uang tunai diduga bahan taruhan senilai Rp 111 ribu yang tampak berserak di tengah meja tempat mereka bermain judi. Dua set kartu judi leng merk King Fish yang juga melekat di jari-jemari ketiganya, juga tak luput menjadi barang bukti perbuatan tercela mereka.
” Kini, ketiganya berikut barang bukti telah ditahan di Mako Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.(Saragi).