Labuhanbatu-Tiga pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, pada rapat pleno tertutup di Kantor KPU Labuhanbatu, JL WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, Minggu (22/09/2024)
Pada penetapan ke tiga paslon bupati Labuhanbatu, Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Sidik Pohan, dalam rapat pleno tertutup dihadiri pasangan calon untuk penetapan dr Hj Maya Hasmita, SpOG.,MKM-Jamri, ST, Paslon ini diusulkan partai politik Nasdem, Demokrat, Hanura, Gelora, PKS, Partai Buruh, Partai Ummat dan PSI
“Paslon Hendri Syahputra Daulay-Hj Ellya Rosa Siregar, SPd.,MM, diusul PDIP, Gerindra, PAN dan Perindo. Paslon ke tiga, Faizal Amri Siregar, ST-Raja Fanny Fatahillah, SS.,MSi, diusung Partai Golkar, PKB, PPP dan PBB,” jelas Zafar Sidik Pohan
Kata Zafar Sidik Pohan, penetapan paslon dilakukan setelah ke tiga pasangan calon memenuhi syarat administrasi sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024
“Penetapan 3 paslon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 572 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024,” tambah Zafar Sidik.
Disinggung rapat pleno penetapan yang digelar tertutup, komisioner KPU/Divisi Penyelenggaraan Pemilu Syarifudin Nasution, menjelaskan hal itu berdasarkan ketentuan pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“PKP tersebut menyatakan KPU kabupaten atau kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat,” jelas Syarifudin.





