Medan- Tiga oknum polisi Polres Langkat dilaporkan ke Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, pada Kamis (12/08/2021). Pelaporan ini terkait tentang pelanggaran disiplin/Kode Etik berupa dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara.
Aji Oktian (29) pelapor selaku Kelompok Tani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Desa Besilam Bukit Lambasah melaporkan tiga oknum personil Polres Langkat berinisial ZIG berpangkat IPTU, Bripka NCT dan Bripka NC laporan sesuai dengan Nomor : STPL/67/VIII/2021/Propam.
Kepada wartawan, Aji Oktian menjelaskan, ia menerima surat panggilan dari Polres Langkat yang dimana surat tersebut tidak tercantum nomor dan tanggal serta surat tersebut tidak ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Langkat.
Selain itu, Aji Oktian warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasah Kec. Wampu Kabupaten Langkat menerangkan, di dalam isi surat panggilan tersebut saya disuruh datang ke Polres Langkat pada hari Kamis (12/08/21) pukul 10.00 Wib di ruangan Unit Sidik III Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat untuk bertemu dengan IPTU ZIG, Bripka NCT, Bripka NC guna memberi keterangan terkait dugaan perbuatan melawan hukum program peremajaan sawit rakyat (PSR).
“Setelah itu saya mendapatkan pesan whatshap dari oknum Polisi tersebut, dengan menuliskan datangnya ke kantor Desa saja, “terang Aji.
Menurut saya, lanjut Aji Aktian, surat pangggilan ini tidak sesuai SOP Polri, tidak tercantum nomor dan tidak ada stempel serta tanda tangan,ini sudah jelas pelanggaran disiplin Polri/kode etik berupa dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara. Saya berharap laporan ini, secepatnya di proses oleh pihak Propam Poldasu agar pelajaran buat oknum polisi yang nakal, “pungkasnya. (S.Turnip)