Asahan-Setelah tidak respon Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Sik.,MH, puluhan mahasiswa melakukan aksi blokir jalan. Hal itu jadi pemicu 7 peserta aksi ditangkap oleh personil Polres Asahan, yang sedang mengawal aksi unjuk rasa, Senin (12/08/2024)
Menurut salah seorang peserta aksi, jika Kapolres Asahan tidak respon aksi mereka, tidak ada klarifikasi atas tudingan aktivis mahasiswa terkait dugaan ada pelanggaran yang dilakukan dalam pencalonan dan ada pelanggaran baik Peraturan Kapolri (Perkap) maupun PKPU
“Aksi unjuk rasa ini meminta copot Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, SH.,MAP, yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) maupun PKPU dalam pencalonannya, namun aksi ini tampak Kapolres tidak respon,” ungkapnya
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SH.,SIK, saat dikonfirmasi melalui pesan WA nya, meminta agar mengkonfirmasi Kasat Reskrim
Berkenan kordinasi sama Kasat Reskrim ya Mas,” jawab Kapolres singkat.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH.,MAP, ketika dikonfirmasi mengaku tudingan aktivis mahasiswa itu tidak benar dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam pencalonannya.
“Tidak ada pelanggaran baik Peraturan Kapolri (Perkap) maupun PKPU,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ditanya terkait apa ketujuh aktivis PMII dan HMI ditangkap dan diperiksa urinenya, Kasat Reskrim mengaku kalau mereka diamankan karena mengganggu ketertiban umum.
“Mereka masih dimintai keterangan terkait mengganggu ketertiban umum. Mereka diperiksa urinenya. Namun mereka tidak ada yang positif, ” ujar Rianto.
Hingga berita ini dikirim, ketujuh aktivis mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Asahan, masih berada di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Asahan.