Tapunuli Utara- Sempat melarikan diri selama 5 hari, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Jumat (15/4/2022) yang lalu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Taput Rabu ( 20/4/2022).
Tersangka Bepin Parsaoran Lumbantobing (33) Warga lumban jurjur Aek Siansimun Desa Hutatoruan III Kecamatan Tarutung ditangkap dari persembunyiaannya di Desa Siwaluoppu Kecamatan Tarutung Taput.
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersangka BPL.
Penangkapan BPL berhasil dilakukan oleh Sat Reskrim, berkat informasi dari masyarakat, dimana masyarakat memberikan dukungan kepada kita karena benci atas tindakan yang dilakukan tersangka.
“Dengan tertangkapnya tersangka BPL, kini kedua tersangka pelaku pemerkosaan sudah kita tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan,” kata Berimbing diruang kerjanya. Kamis (21/4/2022)
Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, penyidik menetapka pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. (Henry)