Terkait Dokumen Lingkungan Konversi PTP N III Diadukan Ke Gakkum KLHK Dan RSPO

34
terkait
Pengolahan Tanah dan tanaman bibit sawit di Afd 4 PTP N III Kanau
Labuhanbatu-Terkait dokumen Askeb PTP N III Kanau Muliansen Saragih, diduga bohong mengenai izin lingkungan Konversi Tanpa Kajian DLH Labuhanbatu, yang sudah di tanami sawit sepanjang yang sudah di tumbangi tanaman karet sebelumnya, DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) telah mengirimkan surat pengaduan ke Gakkum KLHK dan RSPO, Selasa (26/12/2023)

Sebelumnya pejabat kebun PTP N III, yang mengaku Askeb Kebun Aek Nabara Utara (Kanau) bernama Muliansen Saragih, Kamis (21/12/2023) , bahwa dokumen lingkungannya terkait Konversi tanaman karet ke sawit di afd 4 dan 5 Kanau, sudah keluar. Dan sudah dikasi ke maneger PTP N III Kanau itu

“Namun setelah Tim kita mengecek kepastiannya. Apakah dokumennya sudah selesai, dan hasil uji kajian sesuai. Hingga akan terungkap kebenarannya, atau apakah DLH akan mengeluarkan terkait dokumen tanpa kajian?,” tanya tim DPP LSM Baris

Tim Investigasi DPP LDM Baris menduga Konversi tanaman karet ke sawit yang di lakukan PTP N III Kanau ini tanpa kajian Dinas Lingkungan Hidup ((DLH) dan peralihan dokumen, dan setelah 2 minggu pertemuan Askeb dengan pihak LSM Baris, Muliansen Saragih, mengaku jika dokumen lingkungannya sudah di urus dan sudah berikan Apk ke Manager

Sedangkan Kasi BLH Labuhanbatu Ardi Syahbana Siregar, ketika dikonfirmasi lewat pesan What Shappnya, Sabtu (23/12/2023) terkait apakah Dokumen lingkungan Konversi PTP N III Kanau itu sudah di terbitkan, Ardi, mengaku mereka belum mengkaji apalagi mengeluarkan Dokumennya

” Jika Dokumen Konversi PTP N III Kanau itu Belum ada, dan sudah menyurati Perusahaan perkebunan Milik BUMN itu,” sebut Ardi dan tak sesuai dengan pengakuan Askep Kanau PTP N III tersebut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini