spot_img
spot_img
spot_img

Terapkan Hukum Prokes, Polres Tapsel Gelar Operasi Yustisi di Kecamatan Angkola Barat

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Menerapkan hukum Prokes (Protokol Kesehatan) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapsel No. 29 tahun 2021, Polres Tapsel bersama Kodim 0212/Pemkab Tapsel, Senin pagi (1/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB menggelar kegiatan Operasi Yustisi di jalinsum Padangsidimpuan-Sibolga Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Tapsel.
Prokes
Iptu Tri Hardjanto, SH bagikan masker kepada warga yang tak pakai masker.

Operasi Yustisi dalam penerapan hukum Prokes ini dipimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Tapsel Iptu R.Trihardjanto, SH dan didampingi Kasubbag BinOps Bag Ops Iptu Padang Bulan Harahap.

Dan di ikuti sebanyak 21 orang personil terdiri dari Polres Tapsel 6 orang, Kodim 0212/TS 5 orang, Sat Pol PP Tapsel 5 orang, Dishub Tapsel 3 orang dan BPBD Tapsel 2 orang.

Dari pelaksanaan Operasi Yustisi ini terjaring sebanyak 50 orang yang tidak mematuhi hukum Prokes.35 orang pelanggar Prokes diberikan sanksi teguran lisan dan 15 orang lainnya diberikan teguran tertulis.

Selain itu pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Tim Operasi Yustisi juga membagikan masker bagi masyarakat yang melintas atau pengendara kenderaan sebanyak 50 pcs masker sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini