Pakpak Bharat – Dalam tempo 1 jam personel Unit Reskrim Polsek Sukaramai Polres Pakpak Bharat berhasil menangkap tersangka K (23) dan D (24) Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), pada Minggu (21/4/2024) sekira pukul 06 WIB.
Diketahui, korban AP (35) pemilik kenderaan adalah warga Desa Lae Ikan, Kec. Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, melaporkan kehilangan kenderaannya kepada Kepolisian Sektor Sukaramai pada Minggu (21/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Menerima informasi dari masyarakat bahwasan nya telah terjadi pencurian 1 Unit sepeda motor jenis Honda Verza Nopol BL 3061 IL di Perbatasan Kab. Pakpak Bharat – Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Propinsi Aceh. Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Sukaramai Ipda Dian Lesmana langsung mengumpulkan informasi di lapangan.
“Dan diketahui pelaku melarikan diri dari Desa Lae Ikan menuju arah Sidikalang Kab. Dairi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukaramai.
Mendengar informasi tersebut dengan Sigap Kanit Reskrim Polsek Sukaramai bersama sama dengan Personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pakpak Bharat langsung melakukan Patroli di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Kab. Pakpak Bharat.
Kemudian Sekira pukul 06.00 Wib Personil Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukaramai Ipda Dian Lesmana bersama sama dengan masyarakat berhasil melakukan penghadangan dan langsung mengamankan ke 2 pelaku tepatnya di Desa Sukaramai Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat.
“Setelah dilakukan Penghadangan, dari tangan Pelaku berhasil diamankan 1 Unit sepeda motor Honda Verza Nopol BL 3061 IL ( Sepeda Motor Hasil Curian ), berikut 1 buah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang 70 cm,” jelas Ipda Dian.
Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukaramai, dan sekira pukul 07.30 Wib para pelaku berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Pakpak Bharat guna pemeriksaan awal.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban A.P (35) Alamat Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Propinsi Aceh. Diketahui bahwa TKP tindak pidana pencurian 1(satu) unit Sepeda Motor milik korban tersebut beralamat di Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Propinsi Aceh (Wilayah Hukum Polres Subulussalam Polda Aceh).
“Selanjutnya Tersangka di Boyong ke Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kanit Kanit Reskrim Polsek Sukaramai
Dilakukan Interogasi, kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara membuat kunci ganda sepeda motor dan rencananya akan di jual untuk mendapatkan uang.(Saragi/W).