Tehnik Undercover Buy, Pengedar Ganja Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

32
Under cover buy
Pengedar ganja MGH diamankan di Mapolres Tapsel.
Tapanuli Selatan – Dengan tehnik undercover buy (penyamaran), seorang terduga pengedar ganja berinisial, MGH (35), tak berkutik saat tertangkap Polisi dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel usai menjual sabu ke Polisi yang sedang menyamar.

Terduga MGH ini tertangkap Polisi yang melakukan tehnik undercover buy ini, pada Sabtu (05/10/2024) malam, di Desa Tahalak, Kecamatan Batang Angkola.

Undercover buy
Barang bukti ganja yang diamankan.

MGH yang merupakan warga Desa Tahalak, Kecamatan Batang Angkola, ini tidak menyangka, jika ia menjual ganja ke Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel yang sedang melakukan tugas penyamaran (undercover buy), guna mengungkap kasus peredaran narkotika.

“Sebelumnya, personel kami menyamar sebagai pembeli dan memesan ganja ke tersangka (MGH),” ujar Kapolres AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, Minggu (06/10/2024) pagi.

Saat memesan ganja, lanjut Kasat, MGH benar-benar datang menemui personel Polisi yang melakukan tehnik undercover buy (menyamar) tersebut. Saat mengeluarkan satu paket ganja terbungkus kertas nasi warna coklat seberat 0,7 Gram dari saku celananya, Polisi itu langsung mengamankannya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku masih ada menyimpan sisa ganja lainnya di belakang rumahnya,” sebut Kasat.

Tak buang waktu, kata Kasat, pihaknya langsung membawa MGH menuju ke belakang rumahnya dan menyuruhnya untuk menunjukkan sisa ganja yang ia maksud. Dan, Tim Opsnal menemukan barang bukti lainnya berupa 20 paket ukuran besar berisi ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat seberat 21 Gram.

“Selain itu, kami juga menemukan 11 paket ukuran kecil berisi ganja yang terbungkus kertas nasi warna cokelat seberat 7,7 Gram. Kami juga menyita uang tunai senilai Rp90 ribu milik tersangka yang kuat dugaan hasil transaksi ganja,” beber Kasat.

Kasat melanjut, menurut keterangan MGH, ia mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membelinya dari seorang pria berinisial L, yang masih dalam penyelidikan Tim Opsnal, Kamis (03/10/2024) lalu. Persisnya, ia datang ke SPBU Simangambat di Kabupaten Madina.

“Ganja tersebut, ia jualkan kembali secara eceran. Kini, kepentingan penyelidikan dan penyidikan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” jelas Kasat AKP Ivan Sitompul.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini