TAP Ditangkap Personel Polres Labuhanbatu Karena 6 Bungkus Sabu

57
tap
TAP warga Desa Sei Pelancang Panai Tengah Labuhanbatu. Diketahui penjual Narkoba jenis sabu, diamankan Kamis (29/02/2024) sekira pukul 21:00 Wib
Labuhanbatu-TAP tidak berkutik saat ditangkap karena kepemilikan narkoba, tidak tanggung tanggung 6 bungkus plastik berisi sabu turut jadi barang bukti yang disita personel Polres Labuhanbatu, hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, SH, Minggu (03/03/2024)

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, menjelaskan TAP, ditangkap personel Sat Narkoba merupakan komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba agar wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap aman dan jauh dari penyalahgunaan narkoba.

“Personel kita tetap bergerak dalam upaya pemberantasan narkoba, diantaranya keberhasilan tim di Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu. Dipimpin Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal, SE, berhasil menangkap pelaku TAP dengan tidak berkutik,” ungkap Porlando

Porlando menjelaskan pelaku merupakan warga Desa Sei Pelancang Panai Tengah Labuhanbatu. Diketahui penjual Narkoba jenis sabu, diamankan Kamis (29/02/2024) sekira pukul 21:00 Wib

“Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni enam (6) bungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.81 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik sedang transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan bera 2.1 gram bruto,” tambahnya

Selain barang bukti sabau kata porlando tim turut menyita 1 lembar uang pecahan Rp. 100. 000, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 10. 000, 1 bungkus plastik klip kecil (kosong), 1 buah tas kecil warna krem dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.

“Untuk selanjutnya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan adapun Pasal yang diterapkan kepada Tersangka TAP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini