Tapanuli Selatan – Tak mematuhi Prokes (protokol kesehatan) di masa Pandemi Covid-19, sebanyak 160 pelanggar prokes terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Tapsel di jalinsum Padangsidimpuan-Sibolga Kecamatan Angkola Barat Tapsel atau di wilkum Polres Tapsel, Rabu pagi (13/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Dari 160 pelanggar di 6 (enam) titik di jalan Lintas Padangsidimpuan – Sibolga Kecamatan Angkola Barat Tapsel sebanyak 95 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan 65 pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis.
Pelaksanaan Operasi Yustisi sesuai Perbup Tapsel nomor 49 ini dipimpin Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang diwakili oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Tapsel Ipda.Danny M.Sidauruk dengan melibatkan 14 personil terdiri dari personil dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 8 orang, personil Sat Pol PP Pemkab Tapsel sebanyak 3 orang dan personil dari Dishub Pemkab Tapsel sebanyak 3 orang.
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid – 19.(Saragih).