Tapanuli Selatan – Tim Operasi Yustisi dipimpin Ipda.Saidrum F.Harahap untuk penerapan Disiplin Prokes memberikan sanksi termaksud warga yang tidak memakai masker yang melintas di jalinsum Padangsidimpuan-Sitinjak Kecamatan Angkola Barat Tapsel.Operasi Yustisi yang digelar dilokasi ini dilaksankan Sabtu sore hari (17/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Operasi Yustisi tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 seperti yang disebutkan Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj melalui Kanit III Sat Reskrim Ipda.Saidrum F.Harahap.
Dari Operasi Yustisi yang digelar sore hari di 6 titik Kecamatan Angkola Barat Tapanuli Selatan menjaring 90 orang warga yang langgar prokes atau yang tidak memakai masker.Dari 90 orang ini sebanyak 55 orang diberikan teguran lisan dan sisanya sebanyak 35 orang di berikan teguran tertulis.
Pelaksanaan Operasi Yustisi sore hari ini selalu memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19.
Turut serta dalam Operasi Yustisi sore hari yakni KBO Sat Binmas Polres Tapsel Ipda.Taufik Manullang, Kanit IV Sat Reskrim Ipda.Siryanto dan Kabid Lantas Dishub Tapsel Herman Tampubolon.
Personil yang terlibat sebanyak 17 orang terdiri dari personil Polres Tapsel sebanyak 10 orang, Sat Pol PP 4 orang dan 3 orang dari Dishub Tapsel.
(Saragih).