Tapanuli Selatan – Kegiatan Operasi Yustisi terus di tingkatkan Polres Tapsel dan Pemkab Tapsel guna menerapkan hukum Prokes dengan memberikan sanksi kepada pelanggar.Seperti biasa, Selasa pagi (6/7/2021) Tim Operasi Yustisi memberikan sanksi kepada 40 orang pelanggar Prokes yang tidak memakai masker di jalinsum Padangsidimpuan – Pal XI Kelurahan Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Tapsel.
40 orang pelanggar Prokes yang terjaring Operasi Yustisi merupakan warga yang melintas berjalan kaki dan yang mengendarai kenderaan di lokasi Operasi Yustisi.
Dari 40 orang ini, sebanyak 36 orang pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan 15 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi teguran tertulis.
Dan kepada pelanggar prokes dan warga lainnya, Tim Operasi Yustisi membagikan masker gratis sebanyak 20 pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel ditengah pandemi Covid-19 kepada warga masyarakat.
Tak hanya itu Tim Operasi Yustisi juga memberikan himbauan prokes kepada masyarakat yang melintas agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker di dalam maupun di luar ruangan, menjaga jarak atau Social Distancing, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin KBO Sat Sabhara Polres Tapsel Ipda Aszul Pane dengan melibatkan 8 orang personil Polres Tapsel, 3 orang personil Sat Pol PP Tapsel dan 2 orang personil BPBD Tapsel.(Saragi).