Supir Travel Diringkus Polres Labuhanbatu Setelah Memperkosa Penumpangnya

1259
Polres
Labuhanbatu- Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka berinisial M (30) Warga Jalan H. Adam Malik Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pasalnya, M diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial RA (18) Warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka M ditangkap oleh petugas Jum’at (02/04/2021) sekitar Pukul 04.30 WIB di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas laporan Polisi nomor LP/666/IV/2021/SPKTRES-LBH tgl 1 Maret 2021.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan kasus bermula pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021, saat itu korban ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat.

“Sekira pukul 20.00 Wib pihak travel menjemput korban dari kosnya lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa 4 orang lagi. Sesampainya di loket travel sumatera Trans Group. Korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat,” terang Kasat, Sabtu, 03 Maret 2021.

Selanjutnya, sambung Kasat, saat waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke Mobil Daihatsu Merek SIGRA BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi driver/tersangka.

”Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 WIB tepatnya di pinggir Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang / meraba bagian dada korban namun korban melawan. Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi,” urai Kasat.

Tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dan disitu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Namun, korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada pada korban. Lalu tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil. Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan.

Adapun barang bukti yang ditemukan seperti satu Unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2018 Warna Putih Nopol BK 1083 YC, satu Lembar Tiket Travel PT Sumatera Star Group, satu Buah celana dalam warna pink, satu Buah Bra warna putih corak merah, satu Buah celana panjang warna hitam, satu Buah kaos warna kuning corak garis-garis.

“Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit. (Robt)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini