Labuhanbatu Selatan-Sudah 13 hari sejak surat pemberitahuan nomor KSSUT/X/216/2021, yang ditanda tangani langsung oleh Oknum Meneger PTP N III Sisumut berinisial SAS, dengan isi tidak merealisasikan Vaksinasi di lingkungan Perkebunan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Labuhanbatu Selatan tersebut, dengan alasan akan mengadakan Program, namun program dimaksud hingga hari ini Selasa (23/11/2021) belom juga terlaksana
Hal ini diungkapkan seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya, mengatakan jika sudah 12 hari surat ke Puskesmas sisumut dilayangkan, yang memberitahukan bahwa secara menyesal pihak PTP N III Sisumut belum bisa merealisasikan vaksin di lingkungan kebunnya seperti yang sudah di tawarkan Pusat Kesehatan Masyarakat Sisumut sebelumnya
“Belum ada terlaksana dalam 13 hari ini, setau kami program yang di bilang oknum maneger itu bang, dari kebun itu tapi tidak tau lah kami kapan bang, entah kapan kami lagi dapat Vaksin, sudah nunggu nunggu kami, sebagian kawan kawan jadi ke Kantor Desa Sisumut lah bang,” katanya
APK atau Humas PTP N III Sisumut Soni Sembiring, Selasa (23/11/2021) saat dikonfirmasi lewat pesan WA nya, terkait pelaksanaan program yang dimaksud dalam Surat Pemberitahuan tersebut, mengatakan jika jadwal pelaksanaan tersebut dari Kebun baru akan dilaksanakan tanggal 10 Desember 2021″
Kepala puskesmas (Kapus) Sisumut Hj. Elpiana Harahap, Skep.,Ners, Kamis (11/11/2021) ketika dikonfirmasi awak media ini, membenarkan jika pihaknya menerima surat, dari oknum maneger PTP N III Sisumut, terkait balasan surat puskesmas Sisumut, akan melakukan vaksin di Lingkungan Kebun tersebut
“Ada surat yang masuk bang, ini saya koordinasi dengan nakes kami, alasan managernya sesuai dengan yg disurat dalam waktu dekat ini mereka akan mengadakan vaksin dari kebun, jadi tawaran kita tidak bisa di realisasikan” sebut Kapus Sisumut itu
Dugaan penolakan Vaksinasi ini, langsung di tanggapi Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat-Barisan Rakyat Indonesia Satu (LSM- Baris) Labuhanbatu Selatan Denni Pardosi, SH. Menelaah surat balasan yang disampaikan Maneger PTP N III Sisumut, ke Puskesmas Sisumut.
“Seperti kita ketahui, bila ada yang menolak vaksinasi dapat dikenaksan saksi berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana dendan paling banyak Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah),” ungkap Ketua DPD LSM-Baris.
Dan menurutnya bila surat tersebut merupakan dalih dugaan penolakan, ini akan menjadi urusan penegak hukum, seperti POLISI, untuk melakukan penyelidikan, apakah tergolong pelanggaran HAM, seperti yang diatur pemerintah Indonesia dalam beberapa peraturan tentang Vaksin Covid-19