Labuhanbatu-SR alias ENDO warga Aek Nabara yang didumaskan melalui pemberitaan di media online diduga sebagai seorang bandar narkoba di Aek Nabara, berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU, Sik.,Mik, melalui Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI, SH, Kamis (20/07/2023)
Menurut Kasat Narkoba setelah menerima Pengaduan Masyarakat lewat pemberitaan Media Online, Kapolres Labuhanbatu memerintahkan dirinya (Kasat Narkoba) untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan, terhadap jaringan SR alias ENDO. Di dampingi Kanit Idik I IPDA LAMBOK SIRINGO-RINGO, dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA SARWEDI MANURUNG, beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang redidivis berinisial DMD alias Dodi, merupakan salah satu jaringan dari ENDO.
“Setelah tim kita melakukan penangkapan pada DMD alias Dodi, Senin (10/07/23) yang merupakan seorang residivis dan salah satu jaringan dari SR alias ENDO. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap atas nama ENDO, Selama kurang lebih 7 hari, tim pun melakukan pengejaran, tepatnya Senin (17/07/2023) tim kita berhasil meringkus SR alias ENDO (43) warga JL Sudierman No.12 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
Selain itu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu juga menerangkan terduga bandar narkoba berinisial SR alias ENDO (43) warga JL Sudierman No.12 Aek Nabara ini, diringkus tim Sat Res Narkoba di kediaman istri siri nya, yg berinisial IFS alias IES di JL veteran simpang Monza Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari penangkapan tersebut tim sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yg berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto, satu unit timbangan elektrik, satu buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto, satu plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, tiga unit handphone berbagai merek, HP tersebut adalah alat komunikasi yg digunakan ENDO utk kegiatan peredaran narkoba,” tambah Kasat Narkoba
Selanjutnya petugas bergerak utk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias ENDO, tim berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, satu lembar catatan tentang transaksi narkoba, tiga buah buku tabungan bank Mandiri an: Samsul Rizal Dan CV Farhan yg digunakan tersangka Endo utk transaksi narkoba.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka SR alias ENDO mengakui semua perbuatannya, dia juga mengakui bahwa barang bukti sabu yg disita dari tersangka sebelumnya an DODI adalah milik dia yg dititip jualkan kepada DODI, tersangka juga mengakui bahwa DODI adalah anggota jaringannya utk menjalankan bisnis haramnya, tersangka mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka,” jelas Kasat lagi
Dari hasil pemeriksaan tersangka SR alias ENDO mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yg sudah ditangkap sebelumnya yaitu DODI dan EKO, tersangka ENDO berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya.
“Sampai saat ini kami masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka ENDO. Saat ini tersangka SR alias ENDO serta barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 Tahun Penjara,” Tutupnya