Labuhanbatu-SP2HP Polres Labuhanbatu, terkait Proses Pengaduan di Polres Labuhanbatu menuai tanda tanya, apakah tidak sanggup melakukan proses? ini yang timbul menelaah proses pengaduan wartawan terkait Laporan Polisi nomor: LP B /1155/VI/ 2021/ SPKT Polres Labuhanbatu / POLDASU, atas dugaan tindak pidana penghinaan dan indikasi pengancaman, korban juga belum pernah menerima SP2HP dari Polres setempat, ada apa? Apa ada?
SP2HP Pengaduan tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit Sik.,MH, Senin (06/07/2021) saat dikonfirmasi terkait proses dan SP2HP mengatakan jika proses pengaduan tersebut dilimpahkan ke polsek kota pinang “[5/7 21.12] Kasat Reskrim LB Parikesit: Dilimpahkan ke polsekta kota pinang bang, [5/7 21.13] Kasat Reskrim LB Parikesit: Polsek bang,” Tulisnya
Sedangkan Kapolres Labuhanbatu saat dikonfirmasi mengatakan jika Kasat reskrim masih sibuk di Kota Pinang, hal ini membuat tanda tanya besar bagi rekan rekan media di Labuhanbatu, Ada Apa? Apa Ada?
Sedangkan seorang awak media yang juga Ketua DPC AWNI, Porkot P, menshare berita terkait perusahaan tempat terlapor bekerja, seakan dikriminalisasi, diperiksa polisi berkalikali, pada hal wartawan bersangkutan memberitakan sudah memenuhi hak jawab, walau sudah di tantang oknum K3 PT Tasik Raja tersebut, dengan ancaman akan melaporkan berita tersebut
“Saya bingung bang, kok saya kayaknya di kriminalisasi, diintimidasi. Kok saya dilaporkan karena memberitakan perusahaan yang diduga mencemari lingkungan, pada hal itu kan tupoksi saya sebagai sosial kontrol, jadi dimana letak fungsi UU pers no 40 tahun 1999 itu?,” Sebut Porkot
Ditempat berbeda Ketua DPP LSM Barisan Rakyat Indonesia Satu ( Baris) M Darma S, mengatakan agar penegak hukum berlaku adil dalam proses hukum jangan memikirkan embel embel, agar masyarakat percaya dalam pelayanan untuk keadilan hukum
“Seperti yang dialami rekan kita awak media online ini, mendapat hinaan dan dugaan indikasi pengancaman namun hingga saat ini, pihak polres Labuhanbatu diduga tidak sanggup proses Laporan atau pengaduan tersebut, terbukti dudah hampir satu bulan tidak ada prosesnya berjalan,” sebutnya
Selain itu Ketua LSM Nasional itu berharap, pihak Polres Labuhanbatu, segera memproses pengaduan itu, yang terkait dugaan penghinaan dan indikasi pengancaman, yang dilakukan Oknum K3 PT Tasik Raja berinisial SP (40), dilaporkan atau diadukan, sehingga tidak ada lagi perbuatan yang mengkriminallisasi wartawan, karena jelas menerut UU, Wartawan dilindungi, sesuai UU Per No 40 tahun 1999.