Siantar– Sopir Angkot ini terpaksa diboyong ke tahanan Polres Pematang Siantar. Tersangka Fredi ini mengantongi 2 batang rokok yang dicampur dengan daun ganja.
Tersangka ini merupakan warga Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Merdeka, tepatnya di Pos Polisi Pasar Horas, Senin (15/2/2021) pagi.
Kasat Resnarkoba AKP Kristo Tamba mengatakan penangkapan terhadap Fredi berawal dari informasi, bahwa ada sopir angkot membawa narkoba. “Kita dapat informasi, ada sopir Angkot SKB nomor pintu 08 sedang membawa narkoba,” kata Kristo, Rabu (17/2/2021) sore.
Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menunggu di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Pos Polisi Pasar Horas. Tak lama berselang, Angkot SKB yang dikemudikan Fredi melintas.
Petugas yang sudah menunggu langsung menghentikannya. Saat digeledah polisi, dari dashboard di depan sopir ditemukan sebuah gulungan kertas timah rokok berisi 2 batang rokok dengan tembakau dicampur ganja. “Fredi mengaku bahwa barang itu miliknya,” ungkapnya. Tak lama kemudian, Fredi berikut Angkot yang dikemudikannya diboyong ke Mapolres Pematang Siantar Guna Mendapat keterangan lebih lanjut. (Robeth)