Siram Pacar Dengan Air Keras karena Cemburu, Tersangka Kena Pasal Berlapis

1001
Air keras
Tersangka mengenakan baju tahanan di polsek Deli Tua
Deli Tua- Polsek Delitua Polrestabes Medan, berhasil mengamankan Putra Nakula (26), buruh bangunan yang menyiram pacarnya Syahbila Nur Rohima (15) dengan menggunakan air keras hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Sabtu (25/9/2021).

Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal berlapis dengan anacaman hukuman puluhan tahun penjara.

Kedua sejoli ini, menetap di jln Sejati Gg Imam Kelurahan Sarirejo Kecamatan Polonia, dimana Putra bekerja sebagai buruh bangunan dan pacarnya Rohima masih berstatus pelajar.

Pelaku yang dibakar api cemburu, awalnya hanya ingin memberi pelajaran kepada pacarnya, namun air keras yang disiram pelaku membuat korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis, sementara pelaku sendiri harus mendekam di penjara mempertangungjawabkan perbuatannya.

Penyiraman air keras ini terjadi di daerah Jalan Stasiun Kuburan Cina, pelaku berpura-pura mengecek ban Sepeda Motornya kemudian mengambil air keras yang digantungkanya didekat radiator Sp.Motornya dan langsung menyiramkan ke tubuh korban sebelah kiri sehingga korban menjerit kesakitan dan kepanasan.

Saat Polsek Delitua melakukan press rilis, Senin (27/9) siang, tersangka Putra Nakula (26) mengakui perbuatannya, ia melakukan kerena terbakar api cemburu, “saya hilap bang, saya masih sayang sama dia” ujarnya.

Sementara dalam press rilis, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, bersama Kanit Reskrim Delta Iptu Martua Manik, SH, MH, Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, SH dan Panit Dalam Ipda Virza Nur adha, STrK, MH, kepada wartawan mengatakan tersangka dapat dikenakan pasal berlapis undang undang perlindungan anak dan pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sp. Motor Kawasaki Ninja warna hijau BK 3290 AAS, 1Plastik kantongan kresek warna merah, 1 botol plastik Kecil warna putih tutup Hijau, 1 potong baju kaos warna merah( milik pelaku), 1 celana pendek warna biru(milik pelaku) dan1 sendal swallow warna putih( milik pelaku). (Heri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini