Padang Lawas Utara – Menyikat habis narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Padang Bolak terus bekerja siang dan malam, hingga akhirnya sukses ungkap peredaran sabu seberat 2 Ons, pada Jumat (15/9/2023) sore.
Polsek Padang Bolak berhasil menggagalkan peredaran narkoba ini saat merekayasa lalu lintas untuk menghindari kemacetan, personel menggagalkan peredaran sabu.
“ Awalnya, kami memperoleh infomasi, bahwa di Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu ,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, pada Minggu (17/9/2023) sore.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal langsung berangkat ke Kecamatan Halongonan. Persis di Simpang Barumun. Petugas melihat pria yang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor. Kemudian, petugas pun mengikutinya dari belakang dengan mengendarai mobil.
Lalu, lanjut Kapolsek, Polisi mengikuti pria tersebut sampai wilayah Langga Payung, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Setiba di Langga Payung, petugas sempat kehilangan jejak. Kemudian, petugas bersepakat untuk membagi dua personelnya.
“ Satu kelompok siaga di perbatasan. Atau tepatnya di Desa Bolotan, Kecamatan Halongonan. Sedangkan satu kelompok lain, siaga di Simpang PT TN (Tapian Nadenggan) di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan ,” urai Kapolsek.
Tak lama, sebut Kapolsek, Polisi melihat pria mencurigakan tersebut, mengenderai sepeda motor melintas di Jalinsum Simpang PT Tapian Nadenggan, Sihopuk Baru, lalu mengikutinya dari belakang.
Sementara, petugas yang siaga di Sihopuk Baru, membuat rekayasa lalu lintas. Tiba di Simpang PT TN, mencurigakan tersebut, mengurangi kecepatan sepeda motornya karena ada rekayasa lalu lintas. Setelah berhenti, Tim menangkap pria tersebut.
“ Pria tersebut adalah, RH (35), warga Desa Pangirkiran, Kecamatan Halongonan ,” tutur Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebungkus plastik assoy merah terikat di stang sepeda motornya. Di mana, di dalam assoy itu ada 2 bungkus plastik yang berisi sabu sekira 2 Ons.
Selain itu, Polisi juga menyita dari RH berupa selembar kertas putih bergaris kotak-kotak sebagai pembalut sabu. Satu unit Handphone warna hitam. Serta, satu unit sepeda motor warna merah tanpa TNKB milik RH.
“ Selanjutnya, terhadap barang bukti dan pria tersebut, kami amankan ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut ,” jelasnya.(Saragi).