Labuhanbatu Selatan-Setidaknya 11 pelaku penyalah gunaan narkoba diamankan dari 9 lokasi berbeda dalam 2 pekan oleh satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), hal itu dikatakan Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, SH.,MH, AKP Endang R Ginting, SH.,MH, Selasa (14/05/2024).
Menurut AKP Endang, ke 11 pelaku diamankan dalam kurun waktu dua pekan, dari tanggal 01 hingga 14 Mei 2024, dari 9 lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Sebanyak 11 orang tersangka dengan berbagai peran telah kita amankan, berikut berbagai barang bukti. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram tersebut,” sebut AKP Endang
Menurut Kasat ke 9 lokasi penggerebekan itu diantaranya di Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji, perkebunan kelapa sawit Jalan Murai Desa Tanjung Medan Kampung Rakyat, serta Gunung Menahan Desa Perlabian, Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan.
“Kemudian di Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan, Lingkungan Labuhan Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan,” tambah AKP Endang
Berikutnya di Dusun Aek Batu Utara Desa Asam Jawa Torgamba, Jalan Bedagai Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, dan Hotel Istana Lingkungan Simaninggir Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Sedangkan 11 tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Labuhanbatu Selatan atas nama RA alias A (24) warga Kampung Rakyat, SAD alias A (21) warga Desa Tanjung Medan Kampung Rakyat, ZHM alias Z (18) warga Gunung Maligas Kabupaten Simalungun,” jelasnya lagi
MTD alias T (21) warga Rantau Utara Labuhanbatu, ISH alias R (24) warga Kecamatan Sungai Kanan, ARS alias C (38) warga Kota Pinang. Dan BA (24), KR (25), MJ alias U (51), UJH alias U (51), keempatnya warga Torgamba, P alias K (33), warga Kampung Rakyat Labusel
“Barang bukti yang turut disita dari seluruh tersangka sabu 12,17 gram, sepeda motor 3 unit, handphone 6 dan uang Rp 1.259.000,” sambung AKP Endang.