Seorang pria berinisial RP (18) ditangkap polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), usai mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi.
“TEKAB Sat Reskrim melakukan penangkapan kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama RP pada Minggu (14/6). Tersangka merupakan pacar korban,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan, Senin (15/6/2020).
Penangkapan ini kata Putu berawal dari laporan polisi bernomor : LP/90/IV/2020/SU/Res T. Balai, tanggal 14 April 2020. Orang tua korban telah melaporkan peristiwa pencabulan tersebut.
Putu menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2020 lalu. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam rumah kos.
“Sekitar bulan Maret 2020 telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di kos-kosan oleh RP. Atas kejadian tersebut orang tua korban membuat laporan,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan RP di Medan Amplas, Kota Medan. Polisi yang melakukan pengejaran kemudian mengamankan RP.
“Selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Tanjung Balai,” pungkas Putu.