Tapanuli Selatan – Saat hendak ditangkap, SS (41) pengedar sabu warga Kelurahan Kayu Ombun,, Kecamatan Padangsidimpuan Utara sempat lari dan meloloskan diri. Namun tak berapa lama, petugas Sat Resnarkoba Polres Tapsel pun berhasil menangkap tersangka pengedar sabu ini.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM mengatakan tersangka pengedar sabu SS berhasil ditangkap pada Rabu (19/2/2025) sore sekira pukul 17.15 WIB di depan warung milik warga di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel.
Kemudian Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung menjelaskan kronologi penangkapan pengedar sabu warga Padangsidimpuan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Mendapat informasi itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Tapsel pun meluncur ke lokasi yang diinformasikan yang dipimpin Ipda Mara Lohot Siregar, SH, Bripka Baringin Sahrizal Afandi, Bripka Andi Dongoran, dan Brigadir Hanapi Ramadan Nasution.
“Tiba di lokasi, sekira pukul 17.00 sore, petugas bertemu tersangka SS. Saat hendak dilakukan penggeledahan, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri dari pintu belakang rumah tersebut,” jelas AKP Maria.
Selanjutnya kata Kasi Humas, tak mau buruannya melarikan diri, petugas pun mengejarnya, dan tak berapa lama, sekira pukul 17.15 WIB, tersangka tak berkutik ketika berhasil ditangkap di depan warung milik Leli Siagian. Kemudian dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok record warna hitam yang di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu.
Tersangka pengedar sabu ini pun kembali dibawa ke rumahnya dan dari dalam rumahnya diamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu yang dibalut dengan kertas warna putih di rumah Iwan Siagian. Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui sabu tersebut adalah benar miliknya yang dibuang pada saat melarikan diri dalam dalam rumah,” imbuh Kasi Humas Polres Tapsel.
“Dari hasil interogasi petugas kepada tersangka mengakui sabu itu ia peroleh dengan cara membeli dari R dan ganja dari Jigong. Untuk diecer atau dijual kembali,” kata AKP Maria.
Lalu tersangka digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus kotak rokok warna hitam yang di dalamnya 1 bungkus plastik klip berisi 0,05 gram. Lalu 2 bungkus plastik bening kecil berisi sabu dibalut dengan uang kertas Rp2 ribu, 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya ditemukan 19 bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi ganja 0,10 gram.
“Selanjutnya 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 bungkus plastik klip sedang di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 2 bungkus plastik bening kecil yang berisi sabu dibalut dengan kertas warna putih 1,05 gram. Dan uang tunai sebesar Rp 210 ribu serta 1 1 unit handphone merk Infinix,” urai Kasi Humas AKP Maria Marpaung.(Saragi).