Deliserdang- Sempat Kabur dari sergapan Polisi, Abeng tersangka pencurian di komplek Perumahan Mercy kembali berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Namorambe Kamis (30/7/2020).
Tersangka Riki alias Abeng (28) , warga Jl. Utama II Desa Mekar Sari Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, diamankan tanpa perlawanan dari kediamannya, sekira pukul 12.30 WIB.
Penangkapan tersangka dipinpin langsung Kanit Reskrim Polsek Namorambe Ipto OJ Samosir SH, berdasarkan laporan pengaduan Sunengsih (39) warga Jl. Antariska Gg. Buntu-pipa II No. 25 Kel. Sari Rejoice, Medan Polonia. Pada hari Minggu (26/7/2020) lalu.
Keterangan yang dipwroleh dilapangan menyebutkan, saat kejadian itu penghuni Perumahan Marcy Desa Delitua Kecamatan Namorambe tiba riba berhamburan keluar rumah.
Hal ini disebabkan tingkah M Sahril Saragih (27) warga Jalan Purwo Gang Pahlawan Kec Delitua, Abeng (26) warga yang sama dan Fajar (30) warga Pasar I Desa Sari Rejo Kec Biru Biru tertangkap tangan mengotak atik gudang milik PT Bale Dipa Aruna Minggu (26/7) sekira 10.30 wib.
Security Perumhan Mercy, Indra Harianto (30) warga Dusun Asuh Desa Sudi Rejo Kec Namo Rambe Kab Deli Serdang, dan Jesaya Sembiring (30) warga Dusun Penampungan Desa Deli Tua Kec Namo Rambe Kab. Deli Serdang melapor ke Mapolsek Namorambe.
Dalam laporan, Minggu (26/7) pagi, pihak security menceritakan peristiwa pencurian bahan bangunan dari gudang milik PT Bale Dipa Aruna di Jalan Mercy Raya Ruko Mercy No 7 Desa Deli Tua Kec Namo Rambe.
Sunengsih (39) warga Jalan Antariksa Gg Buntu-pipa II Kel Sari Rejo Kec. Medan Polonia sebagai karyawan ditempat itu juga melaporkan peristiwa pencurian terhadap barang milik PT Bale Dipa Aruna, Minggu (26/7) di Jl Mercy Raya Ruko Mercy No 07 Desa Deli Tua Kec. Namo Rambe Kab. Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan dan pengaduan tersebut, Kapolsek Namo Rambe Iptu Antonius dan Kanit Reskrim Polsek Namo Rambe Iptu OJ Samosir bersama personil menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, personil langsung Olah TKP. Polisi memasang garis polisi di TKP.
Kemudian, membawa salah satu pelaku ke RS Bhayangkara Medan. Sementara 1 orang lagi teman pelaku dibawa ke Puskesmas Namo Rambe. Petugas juga mengaman kan barang bukti 1 unit mobil pick up merk Suzuki Carry yang berisikan 28 kotak granit merk Vienna ke Polsek Namo Rambe. Akibat kejadian tersebut, PT Bale Dipa Aruna mengalami kerugian Rp 4,8 juta.
Saat itu tersangka Abeng berhasil kabur dan saat ini sedang kita kejar. Sedangkan Muhammad Syahril Efendi Saragih berhasil kita amankan. Dan Fajar tewas di tempat di hajar warga.
Tak berselang lama, unit Reskrim Polsek Namorambe dipimpin Kanit Reskrim OJ Samosir berhasil mengamankan tersangka Abeng di kediamannya Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, dan selanjutnya di bawa ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Namorambe Iptu Antonius Ginting yang dikonfirmasi membernarkan penangkapan tersebut dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Heri Sembiring)