Labuhanbatu Selatan-Sedikitnya 30 jirigen bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar disita personil reskrim Polsek Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam operasi penggeledahan di kediaman salah seorang warga RT I Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Dikabarkan tiga tersangka terlibat dalam dugaan penimbunan BBM dan 30 jirigen barang bukti solar disita dari ketiganya, demikian dikatakan Kapolres Labusel AKBP Fahreza, Sik, melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Imam Azahari Ginting, SH, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (29/01/2025)
“Tim kita berhasil menangkap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar dan Pertalite di Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat Labusel dan menyita 30 jirigen solar,” ungkap AKP Imam
Dijelaskan Kapolsek penangkapan tersebut berkat adanya informasi pelaku diduga penimbunan BBM Bersubsidi
“Saya bersama tim melakukan penggeledahan di kediaman salah seorang warga berinsial KRYN,” tambah AKP Imam
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati sejumlah jirigen berisikan Bio Solar.
“KRYN saat kita interogasi mengaku bahwa BBM tersebut dibeli dari rekannya berinisial AK dan AA,” jelasnya
Sedangkan Pertalite dan Pertamax dibeli dari P Ambarita, dengan cara diantar jika dipesan.
Usai mendapatkan keterangan dari KRYN, pada Rabu (29/01/2025) siang, Pihak Polsek juga mengungkap dan menahan satu unit mobil pik up L300 BK 9047 PD, yang dikemudikan AK (40) saat melintas di Jalan Poros PT ABM karena membawa BBM jenis solar.
“Kami telah mengamankan tiga tersangka serta sejumlah jiregen berisikan BBM jenis solar dan pertalite sebagai barang bukti (BB),” tegas AKP Imam
Menurut AKP Imam, penimbunan BBM subsidi, dengan BB 30 jirigen solar, telah di amankan di rutan Polsek setempat, untuk proses hukum, karena melanggar Undang Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang migas