spot_img
spot_img
spot_img

Sebanyak 712 G Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu Dari 2 Pengedar

- Advertisement -
Labuhanbatu-Sebanyak 712 gram narkotika jenis sabu diamankan personil satnarkoba Polres Labuhanbatu, dari 2 terduga pengedar, di tangkap di perumahan DL Sitorus Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, SH.,MH, Selasa (16/09/2025)

Menurut AKP Iwan, barang bukti sebanyak 712 gram, yang diamankan dari dua terduga pengedar, dari hasil operasi yang digelar petugas sat narkoba dan berhasil mengamankan terduga bersama barang bukti sabu serta ratusan butir pil ekstasi, dan psikotropika jenis Happy-5

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, dan benar kita menangkap dua terduga pengedar dan barang bukti sebanyak 712 gram sabu, ” ungkap AKP Iwan

Kata AKP Iwan Mashuri, setelah menerima laporan masyarakat timnya yang didampingi kanit II IPDA R Situngkir, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS.

“Dari tangan IS, polisi menemukan sabu seberat 13,2 gram bruto, 86 butir pil ekstasi, 28 butir Erimin 5, serta berbagai perlengkapan seperti timbangan elektrik, tas selempang, dan handphone, ” tambahnya

Dari hasil interogasi, IS mengaku telah menitipkan sabu kepada rekannya TK untuk disimpan.

“Tim pun bergerak cepat dan berhasil meringkus TK di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar pada malam yang sama sekitar pukul 22:00 Wib, ” sebut AKP Iwan

Dari penggeledahan di rumah TK, polisi menemukan sabu dengan berat total 712,11 gram bruto, yang dikemas dalam beberapa paket, serta pil psikotropika dan barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan IS, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau

“IS mengaku membeli 1 kilogram sabu seharga Rp 400 juta untuk diedarkan di wilayah Rantauprapat. Sementara pil ekstasi dan psikotropika diperoleh dari seorang warga Rantau Selatan yang saat ini masih dalam pencarian, ” terangnya

Kini para terduga diamankan di tahanan sat narkoba Polres Labuhanbatu, berikut seluruh barangbukti termasuk sabu 712 g, untuk keperluan proses hukum selanjutnya

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini