Tapanuli Selatan – Sebanyak 66 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah di Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut. Penyerahan SK Remisi ini langsung diserahkan Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok Muslim Surbakti, Amd, IP, SH, MH di Rutan Kelas IIB Sipirok, Sabtu pagi (22/4/2023).
Disebutkan Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok Muslim Surbakti pada saat penyerahan SK Remisi Khusus ini, 66 orang WBP Rutan Sipirok ini mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
Katanya lagi, Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana di Hari Raya sesuai dengan agamanya masing-masing. Maka Remisi Khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam.
” Adapun Remisi Khusus yang diberikan kepada 66 orang WBP tersebut diantaranya, 65 orang mendapatkan Remisi Khusus I , dan 1 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus II ,” jelas Muslim Surbakti.
Penyerahan SK Remisi Khusus ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Kepala Rutan Sipirok, Muslim Surbakti kepada perwakilan Narapidana/ warga binaan dilakukan di lapangan Rutan Sipirok.
Dalam kesempatan itu juga, Kepala Rutan Sipirok, Muslim Surbakti mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah kepada seluruh petugas Rutan dan warga binaan. Dan tak lupa memberikan ucapan selamat kepada seluruh Narapidana yang mendapatkan Remisi, khususnya yang langsung bebas hari ini. Kedepannya agar lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban.
” Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi, serta khusus kepada warga binaan yang langsung bebas hari ini. Saya berharap kedepannya agar lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban serta keimanan kepada Allah ,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok.(Saragi/Hms Rtn).