Medan-Sebanyak 209 unit mesin perjudian, termasuk 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan yang disita dari beberapa tersangka, dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Kodam I/Bukit Barisan, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Sik.,MSi, Senin (23/12/2024)
Menurut Irjen Pol Whisnu Hermawan, mesin judi sebanyak 209 tersebut disita, atas ungkap judi di beberapa lokasi diantaranya Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Polda Sumut, Kodam I/BB, dan masyarakat. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menciptakan wilayah yang bersih dari perjudian, diantaranya dengan menyita 209 mesin judi yang kita musnahkan hari ini,” tegas Irjen Pol Whisnu Hermawan
Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, juga mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah Sumut.
“Polisi tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam tindak pengungkapan yang dilakukan selama periode 14-22 Desember 2024, aparat berhasil mengungkap tiga laporan polisi terkait judi online, mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari enam pria dan satu wanita
“Dari total tersangka, lima berperan sebagai pemain, sementara dua lainnya bertindak sebagai agen. Jenis judi yang dimainkan adalah judi slot, salah satu bentuk perjudian digital yang populer namun merusak tatanan masyarakat,” tambah Irjen Pol Whisnu Hermawan
Polda Sumut juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit PC merk Ultimax, satu CPU merk Cube Gaming, tiga layar monitor LCD, serta beberapa perangkat ponsel merek Vivo dan Infinix. Selain itu, sejumlah uang tunai senilai juga diamankan dari para pelaku. Barang-barang tersebut menjadi bukti nyata dari aktivitas ilegal yang semakin memanfaatkan teknologi untuk beroperasi.
“Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial DA (20) dan AKD (44), yang bertindak sebagai kasir, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mesin judi, koin jackpot, dan sejumlah uang tunai,” lanjutnya
Irjen Pol Whisnu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya. Dan berterimakasih kepada warga, sehingga dapat mengungkap dan menyita 209 mesin judi tersebut
“Dengan langkah berkesinambungan ini, diharapkan Sumatera Utara dapat terbebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial,” pungkasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti sejalan dengan program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan perjudian konvensional.
“Sejak Januari 2024, Polda Sumut telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 tersangka. Sementara itu, dalam 62 hari sejak dimulainya program Astacita pada 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka,” katanya.
Dijelaskannya, penindakan di Namorube Julu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Tim gabungan dari Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan bergerak cepat dan melakukan penggerebekan, pada Kamis (19/12) sore hingga malam hari.
“Dari hasil operasi, diamankan 17 unit mesin tembak ikan, 209 unit mesin jackpot/dindong, sekitar 1.000 koin jackpot, serta uang tunai. Sebanyak 48 mesin judi disimpan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan,” tutupnya