Tapanuli Selatan – Sebanyak 103 warga yang langgar prokes kembali terjaring dalam Operasi Yustisi, Senin sore (9/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB yang dipimpin Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu.A.Manullang, SH di jalinsum Padangsidimpuan-Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Tapsel.
Dari 103 warga yang melanggar prokes tersebut disebutkan Kasubbag Humas sebanyak 65 warga diberikan sanksi teguran lisan dan sebanyak 38 warga diberikan sanksi teguran tertulis.Kegiatan Operasi Yustisi berlangsung di 6 titik lokasi di Kecamatan Batang Angkola Tapsel.
Ditambahkannya pelaksanaan Operasi Yustisi untuk penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan” sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan tetap memberikan himbauan prokes kepada warga masyarakat yang melintas.
Turut serta Kabid Kiur Dishub Tapsel Herman Tampubolon dan personil yang terlibat sebanyak 20 personil terdiri dari 10 orang dari Polres Tapsel, 5 orang dari Sat Pol PP dan 5 orang dari Dishub Tapsel.
(Saragih).