Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tapsel tangkap dua orang penjual dan bandar narkoba di Wek IV, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel, Sabtu (14/5/2022).
Ke dua pelaku yang ditangkap Satuan Resnarkoba ini diketahui berinisial APS (pengedar) dan FS (bandar sabu). Mereka warga Wek IV Kecamatan Batangtoru. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus besar plastik kosong.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 unit handphone (HP) warna putih dan hitam,
1 unit timbangan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp700 ribu.
” Saat ini keduanya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tapsel guna pengembangan,”ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Eddi Sudrajad.
Kasat menjelaskan, penangkapan pengedar dan bandar narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di salah satu warung.
” Di warung tersebut kita mengamankan APS yang diduga pengedar narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti,” jelasnya.
Tak hanya sampai disitu, personil Satuan Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan mengintrogasi APS. Hasilnya, dia mengaku bahwa barang tersebut berasal dari FS.
” Dari pengakuan pengedar itu, langsung kita mengamankan FS yang diduga bandar narkoba,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tapsel.(Saragi).