Satreskrim Polres Labuhanbatu Ungkap Tragedi Pembakaran Rumah Wartawan Di Rantau Prapat

256
polres
Kapolres AKBP Benhard L Malau, Sik.,MH, (Yang memegang mick) didampingi Kasat reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Sik.,MH (pinggir kiri dengan mengenakan baju berwarna hitam) bersama PJU Polres Labuhanbatu lainnya, saat press rilis pengungkapan tragedi pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu (dok: redaksi/ 08-10-2024)
Labuhanbatu-Ahirnya satreskrim polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan kasat reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Sik.,MH, berhasil mengungkap pelaku utama alias otak pelaku dan aktor atau penerima perintah tragedi pembakaran mobil dan rumah wartawan media online di Labuhanbatu bernama Junaedi Marpaung

Dalam press rilis satreskrim polres Labuhanbatu, Selasa (08/10/2024) Kapolres AKBP Benhard L Malau, Sik.,MH, yang didampingi Kasat reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Sik.,MH, dan pejabat utama polres lainnya, mengatakan jika pengungkapan tersebut sebelumnya tim sudah mengantongi nama para pelaku

“Sebelumnya nama nama para pelaku sudah kita kantongi, namun kami tetap melakukan penyelidikan intensif terlebih dahulu. Karena kita tidak mau kehilangan jejak para tersangka yang telah di tetapkan satreskrim polres labuhanbatu pada bulan Mey kemarin hingga jadi DPO,” kata AKBP Benhard L Malau

Tragedi pembakaran rumah korban yang berprofesi sebagai wartawan media online di Labuhanbatu bernama JUNAIDI, dimana sebelumnya pada tanggal 16 dan 17 Maret 2024 korban JUNAIDI bersama dengan rekannya mendatangi yang diduga tempat Peredaran Narkoba

“Tujuan untuk melakukan Investigasi, selanjutnya korban membuat postingan di akun media sosial facebook dan stori WhatsApp, setelah itu
korban mendapat teror atau ancaman dari GRUP FACEBOOK BERITA LABUHANBATU menggunakan akun Facebook atas nama Vindess Suy, yang
bertuliskan “kau lihat aja ya junaidi marpaung bakal tidak selamatnya kau kalo jumpa ku kau di jalan dan bakalan kenak akibat nya ke keluarga kau,” tulis nya

Dan disambung dengan “ku buat sekarang semua orang pengikut sorotan” lalu dalam kolom
komentar ada akun facebook atas nama Pay Tarihoran yang berkomentar dengan mengatakan “Junaidi Marpaung anjENG dimana KW…..?,” tulisnya lagi

Setelah mendapat ancaman atau teror tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01:45 Wib, mobil beserta rumah korban JUNAIDI dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK), satreskrim terus melakukan proses untuk ungkap kasus

“Diduga peristiwa pembakaran tersebut terjadi terkait adanya pemberitaan atau Postingan korban JUNAIDI tentang Peredaran Narkoba di Lingkungan Kampung Lalang Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu yang diduga dikendalikan oleh KA alias DEKA Als DK (46),” tambah AKBP Benhard L Malau

Kemudian setelah melalui penyelidikan intensif Satreskrim dibawah kepemimpinan Kasat reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Sik.,MH, kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang setelah menjadi tersangka

Namun Polisi terlebih dahulu meringkus EMS alias ENDAR alias KENDAR yang merupakan pelaku yang menerima perintah untuk melakukan pelemparan kaca rumah korban atau pelaku pembakaran terhadap rumah korban

Setelah mengamankan pelaku EMS dengan menyita barang bukti satu unit Mobil Daihatsu Terios Tahun 2010 Warna Putih Nopol BK 1787 MI, dalam keadaan hangus terbakar, satu unit Sp Motor Yamaha Mjisty warna merah hitam dalam keadaan hangus terbakar, satu buah keping seng bekas terbakar, satu potong broti bekas terbakar, sisa abu arang / tanah sisa kebakaran, satu buah sisa pelak mobil yang sudah terbakar.

“Setelah kita ringkus kemudian EMS, membeberkan pelaku utamanya KA alias DEKA alias DK, yang merupakan tersangka yang menyuruh untuk melakukan pelemparan / pengrusakan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban dengan memberikan upah sebesar Rp 15.000.000,” jelas AKBP Benhard L Malau.

Kemudian KA alias Deka di amankan di bandara di kota jambi, dan kemudian dibawa ke Labuhanbatu untuk ditahan dengan berbagai kasus pidana termasuk sebagai terduga bandar besar narkoba

“Kedua orang pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun penjara pada kasus satreskrim, sedangkan untuk kasus dugaan bandar narkoba, kita akan mengancam saudara DK dengan hukuman seumur hidup atau paling berat hukuman mati,” tegas kapolres AKBP Benhard L Malau.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini