Labuhanbatu-Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus IR (40), tersangka tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental, pelaku diamankan dari kediamannya di Jalan Kampung Baru Gang Tsanawiyah Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH.,MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, Jum’at (10/11/23) mengatakan tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba, SE, meringkus tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 1189 / X / 2023 /SPKT/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, dengan pelapor atau korban Ema Vusvita.
“Berdasarkan laporan korban Ema Vusvita yang merupakan pemilik perusahaan rental mobil PT. Ema Vusvita Anugrah, pada Jumat tanggal 29 September 2023 lalu, sekira pukul 20:00 Wib, dia dihubungi RA istri tersangka Ishak Ritonga. Saat itu RA mengatakan kepada pelapor akan menyewa mobil dari perusahaan korban dengan alasan untuk pergi melihat keluarga berduka selama 5 hari,” ungkap Porlando mnerangkan di kepada wartawan di depan geding Satreskrim
Kemudian mobil itu dijemput suaminya IR bersama saksi AKN, dikarenakan sudah saling kenal dan sudah sering menyewa mobil kepadanya, pelapor pun meminta kepada karyawannya E Br Hsb, untuk menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalic BK 1569 YAD, kepada tersangka IR
“Akan tetapi, Rabu (04 Oktober 2023), sekira pukul 10:30 Wib, pelapor mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id Track ( GPS ) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas. Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha menghubungi RA dan suaminya IR. Namun tidak tersambung. Mobil pun tidak kunjung dikembalikan,” tambah Iptu Porlando
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, hingga laporan tersebut di tindak lanjuti. Dalam penyelidikan personil reskrim mengungkap posisi pelaku hingga dapat diamankan oleh tim Satreskrim,” tutup Iptu Parlando.