Labuhanbatu-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, berhasil Meringkus pengedar sabu antar Propinsi di JL Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 13:00 Wib.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, Sabtu (14/11) dalam konfrensi pers didampingi Wakapolda Brigjen Pol DR Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH,Team Labfor Polda Sumut dan Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan narkotika sabu sebanyak 15 bungkus Plastik merk QING SHAN dengan pelaku sebanyak 2 Orang meninggal dunia tertembak karena membahayakan petugas.
“Pengungkapan tindak pidanan ini diawali pada Kamis (12/11/2020) Sekira pkl 13:00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, berhasil memberhentikan laju mobil avanza silver BM 1843 DM yang telah diikuti,” ungkapnya
Dari proses penyelidikan terhadap para terduga yang di amankan, diketahui dikemudikan Eka Satria (26) warga JL Marelan Psr II Barat Kelurahan Terjun Medan Marelan yang merupakan Pelaku Utama dan Abdul Fatah Als Atah (20) warga Jalan Marelan V.Pasr II Barat Kelurahan Terjun Medan Marelan.
“Dari dalam mobil ditemukan 15 Bungkus Plastik Merk QING SHAN disusun dalam Tas Hitam bertuliskan CENDRAWASIH yang menurut tersangka Eka Satria akan diantarkan 2 Kg ke Daerah Labusel dan 13 Kg ke Dumai,” jelas Drs Martuani Sormin Msi
Dari hasil keterangan tersangka utama Eka Satria, mengakui sudah 1 kali berhasil mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg ke Daerah Labusel, dimana tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki laki berinisial “M” warga Jalan Binjai KM.13.5. Selanjutnya personil Sat Narkoba berkoordinasi dengan team DF Dit Narkoba Polda dan melakukan pengembangan ke Jalan Binjai
“Team bergerak dari Rantau Prapat pada hari Kamis tgl 12 Nopember 2020 sekira pukul 21:00 Wib dan tiba di Jalan Binjai pada hari Jumat tgl 13 Nopember 2020 sekira pukul 05:00 Wib, saat ke dua tersangka diturunkan dalam mobil untuk menunjukkan rumah tersangka “M” oleh tersangka Eka Satria melakukan perlawanan dan memukul petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” ungkapnya
Melihat hal itu, petugas memberi tindakan tegas dengan tindakan tegas dan terukur dimana dada kiri tersangka Eka Satria tertembak hingga meninggal dunia, Dan saat bersamaan Abdul Patah alias Atah saat dibawa menunjukkan rumah M dengan tangan tergari ke depan mengayunkan tangannya kepada salah seorang personil Sat Narkoba yang mengakibatkan luka koyak di pelipisnya
“Merasa membahayakan bagi petugas,
Abdul Patah Alias Atah diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian dada sebelah kiri dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas ditempat,” jelasnya.
Kapoldasu menjelaskan Pengungkapan jaringan ini adalah merupakan jaringan Aceh, Labuhanbatu dan Dumai, dan menurutnya bahwa target Polda Sumut adalah para bandar dan apabila mengancam jiwa petugas agar lakukan tindakan tegas, tepat dan terukur dan tidak bisa segan segan kepada setiap jaringan Narkoba.
“Sementara untuk ke dua personil Sat Narkoba Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf saat ini masih menjalani rawat inap di RS Bhayangkara Polda Sumut,” tutup Drs Martuani Sormin Msi