Sat Resnarkoba Polres Tapsel Tangkap Remaja Warga Portibi Diduga Pengedar Ganja

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Seorang remaja M (16) warga Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Paadang Lawas Utara diduga kuat pengedar narkoba berhasil ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Selasa (28/1/2025) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH dan Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM mengatakan remaja berusia 16 tahun yang tak tamat sekolah dasar ini ditangkap di sebuah warung milik warga Arifin Nauli Tanjung di Desa Aek Haruaya, Portibi, Paluta.

Kasi Humas menjelaskan penangkapan remaja ini berawal dari informasi dari masyarakat ke Polres Tapsel yang menyebutkan maraknya transaksi narkoba di TKP yang dimaksud. Kemudian personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel yakni Bripka Andy Natalia Manik, Brigadir Zul Fakhri dan Bripda Jonatan Manik langsung menuju ke warung yang dimaksud guna melakukan penyelidikan.

“Dan tak berapa lama melakukan penyelidikan, petugas kemudian melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di warung kopi tersebut,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres Tapsel.

Tak mau buruannya lepas, personel Sat Resnarkoba pun langsung mengamankan remaja berinisial M itu. Lalu menggeledah tersangka M.

Namun dari dirinya petugas tidak menemukan namun tidak barang bukti yang diinformasikan tersebut. Kemudian personel melakukan pemeriksaan di sekitar warung itu.

“Pemeriksaan pun berhasil,  dari depan pondok ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik assoy warna putih. Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menyuruh tersangka M untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik assoy warna putih. Dan dii dalamnya ditemukan diduga berisikan narkotika jenis ganja,” jelas AKP Maria.

Tersangka remaja M inipun saat ditanyai Polisi, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan sengaja disimpan di depan pondok. Ia mengaku di hadapan Polisi, ganja itu beli dari seseorang berinisial RH alias Bangko (Lidik) dengan harga Rp100 ribu dan akan dijulan kembali secara eceran.

Selanjutnya tersangka M, berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni ,1 bungkus plastik assoy warna putih yang didalamnya berisikan 8 bungkus (amp) yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat. Kemudian 1 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan 7 bungkus (amp) diduga berisikan ganja. 1 bungkus kertas nasi warna coklat, berisikan 7 bungkus (amp) yang diduga berisikan ganja, dengan berat keseluruhannya 24,80 gram.

“Selanjutnya ada 1 hektar warna hitam, 1 buah pisau cutter, uang tunai Rp10 ribu ,” urai Kasi Humas Polres Tapsel.(Saragi).

*

spot_img
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini