Padang Lawas Utara – Terus membuktikan perang terhadap narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menangkap seorang tersangka S (30) yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka S merupakan warga Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara), ditangkap Sat Resnarkoba Polres tanpa perlawanan.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM menjelaskan tersangka S yang diduga pengedar sabu ini ditangkap personel Sat Resnarkoba saat berada di rumahnya di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat.
Kasi Humas pun menambahkan, tersangka S ini ditangkap berawal saat Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel sedang melaksanakan kegiatan Patroli, menerima informasi dari warga maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Ujung Gading Julu.
“Menerima informasi berharga ini, petugas pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan” kata Kasi Humas.
Kemudian dibantu seorang warga, Personel Sat Resnarkoba pun bergerak ke rumah yang dicurigai tersebut, tiba di rumah yang dicurigai menyimpan sabu itu, petugas pun melihat seorang laki-laki dewasa (tersangka S), dan langsung mengamankannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisi 8 bungkus plastik kecil berisi sabu,” jelas AKP Maria.
Selanjutnya, tersangka S dihadapan personel mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang A (DPO) warga Cikampak, Labusel. Tersangka S membeli 5 dji seharga Rp600 ribu per dji-nya, dan uangnya akan dibayar setelah sabu laku terjual.
“Pengakuan tersangka S, sabu akan dijual kembali secara eceran, dan dari tersangka diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik berisi 8 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,56 gram. 2 unit handphone merk Vivo warna hijau dan handphone merk Oppo warna merah, serta uang tunai Rp1.236.000,” jelas Kasi Humas.
Kemudian tersangka S dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut (Saragi).