Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapsel kembali menunjukkan keberhasilannya memberantas narkoba wilayah hukum Polres Tapsel. 3 pelaku pengedar sabu tak berkutik saat ditangkap saat Resnarkoba Polres Tapsel di salah satu warung milik warga di Lingkungan I Pasar Gunungtua, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Dari keterangan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, SH menyebutkan penangkapan 3 pelaku pengedar sabu ini berkat informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Pasar Gunungtua. Ke 3 pelaku pengedar sabu ini berinisial RBPR, AAS dan ERL.
” Pelakunya yakni RBPR (23) warga jalan Sisingamangaraja, Lingkungan I Pasar Gunungtua, AAS (44) warga jalan Juhar Lingkungan III Pasar Gunungtua dan ERL (41) warga Lingkungan II Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta ,” tutur Kasat.
Kata Kasat lagi, usai menerima informasi dari masyarakat, personil Sat Resnarkoba Polres langsung turun ke lokasi sebuah warung yang diberitahukan masyarakat.
” Tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan ketiga laki-laki tersebut yang dicurigai menyimpan sabu ,” ujar AKP Salomo Sagala.
Namun, disebutkan Kasat, saat dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas, tidak ada ditemukan barang bukti yang mencurigakan. Tak habis akal, kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksaan disekitar warung tersebut.
” Saat melakukan pemeriksaan disekitar warung, petugas menemukan 1 ember kecil warna hijau diatas kandang ayam. Dan didalam ember ini berisikan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu ,” jelas Kasat.
Lanjutnya lagi, usai dilakukan interogasi kepada ke 3 pelaku, pelaku berinisial RBPR mengakui sabu yang ditemukan di atas kandang ayam tersebut benar miliknya. Sabu ini diperolehnya dari pelaku AAS sebanyak 60 paket dengan harga Rp. 90.000 per paketnya.
Setelah sabu diterima, pelaku RBPR meletakkan sabu tersebut kedalam ember dan disimpan di atas kandang ayam.
” Dari keterangan pelaku RBPR, apabila ada orang yang akan membeli pelaku ini pun mengambil dari atas kandang ayam. Pelaku RBPR menjual sabu tersebut dengan harga Rp. 100.000 per paket dan pelaku pun mengakui sudah ada 3 bulan memperoleh sabu dari pelaku AAS ,” urai AKP Salomo.
Ditambahkannya lagi, sementara pelaku AAS mengakui bahwa benar dirinya memberikan sabu kepada tersangka RBPR sebanyak 60 paket dengan harga 90.000 per paketnya.
Pelaku AAS pun mengakui sabu tersebut diperoleh dari pelaku ERL sebanyak 30 Dji pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 dengan harga Rp. 900.000 per Djinya.
Ketika diinterogasi lagi, pelaku ERL pun mengakui memberikan sabu sebanyak 30 Dji kepada tersangka AAS. Dan ERL menyebutkan memperoleh sabu dari seseorang berinisial AK (dalam penyelidikan) dengan cara dikirim melalui ekspedisi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023. Kemudian ERL menjemputnya keloket ekspedisi pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB sebanyak 30 Dji dengan harga Rp. 550.000. Lalu ERL memberikan sabu tersebut kepada tersangka AAS sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian, Rabu 1 Februari 2023, AAS memberikan uang setoran sabu sebesar Rp. 7.000.000, dan sisanya akan dibayar setelah sabu habis terjual.
” Selanjutnya ketiga pelaku pun berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dari RBPR 1 buah ember warna hijau yang didalamnya berisikan, 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi shabu seberat 0.46 Gram, Tumpukan plastik klip ukuran besar, sedang dan kecil. Lalu 1 buah toples kecil warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 1.450.000 dan 1 unit handphone merk oppo warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869230052649335 IMEI 2 : 869230052649327.
Kemudian dari AAS barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp. 4.300.000 dan dari ERL, uang tunai sebesar Rp. 11.700.000, dan 1 unit handphone merk oppo warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867756052539979 IMEI 2 : 867756052539961.(Saragi).
