Tapanuli Selatan – Sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan kasus narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali melimpahkan 4 orang tersangka kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Paluta, Rabu (08/05/2024) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Lawas Utara (Paluta), juga menerima ke 4 tersangka ini dari Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel. Selain keempat tersangka, Penyidik juga menyerahkan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, merinci, keempat tersangka itu antara lain, DF, VS, ARAS, dan S. Usai pelimpahan ini, JPU akan memproses hukum lebih lanjut terhadap ke 4 tersangka.
“Dengan usainya tahap II ataupun penyerahan tersangka dan barang bukti maka selesai tugas Polri dalam hal penyidikan. Kemudian Penyidik, akan koordinasi dengan pihak JPU terkait proses hukum keempatnya,” terang Kasat Resnarkoba.(Saragi).





