Tapanuli Selatan – Setelah menyelesaikan berkas perkaranya, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali mengirimkan 3 orang tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Tapsel, Selasa siang (18/7/2023).
“ Ke 3 tersangka tersebut, adalah CKW, IP dan JNS ,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, SH, Rabu pagi (19/7/2023).

Kasat Resnarkoba menerangkan, selain menyerahkan ke 3 tersangka, Penyidik juga serahkan seluruh barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel. Proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Tapsel, hal ini menandakan telah selesainya penyidikan terhadap ketiga tersangka.
“ Selanjutnya, JPU akan menangani perkara ketiga tersangka tersebut lebih lanjut ,” jelas Kasat Resnarkoba.(Saragi).