spot_img
spot_img
spot_img

Sat Reskrim Polres Tapsel Tangkap Pelaku Perambah Hutan di Angkola Selatan

- Advertisement -
Tapanuli SelatanSebagai wujud keseriusan memberantas pelaku perambah hutan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku perambah Hutan berinisial, NR (42),  Kamis sore (22/6/2023).

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel, terpaksan menangkap terduga pelaku perambah Hutan warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan itu, lantaran tidak memiliki izin usaha atau melakukan penebangan Pohon di kawasan Hutan secara tidak sah.

“ Pelaku merupakan orang-perseorangan yang dengan sengaja lakukan penebangan Pohon di dalam kawasan Hutan. Pelaku tidak memiliki perizinan berusaha dan atau secara tidak sah lakukan penebangan Pohon ,” jelas Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, SH, MH, Minggu sore (25/6/2023).

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, penangkapan NR bermula dari adanya informasi terkait aksi perambahan Hutan. Persisnya di areal eks IUPHHK HA PT Panei Lika Sejahtera (PLS) di Desa Gunung Baringin, Rabu lalu (21/6/2023). Kemudian, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“ Hasilnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di rumahnya ,” imbuh Kasat.

Saat melakukan interogasi, sambung Kasat, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menebang kayu tanpa izin usaha di kawasan Hutan areal eks IUPHHK HA PT PLS. Pelaku, terang Kasat, merupakan salah satu anggota kelompok tani di Desa Gunung Baringin.

“ Dan pelaku memiliki areal Kavlingan berbentuk Kebun seluas lebih kurang 4 Hektar di kawasan Hutan eks PT PLS. Sebelumnya, pelaku merupakan penjaga palang di areal ek IUPHHK PT PLS ,” rinci Kasat.

Kasat menjabarkan, atas perbuatannya, pelaku akan terjerat dengan Pasal 78 ayat 3 UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Serta, Pasal 82 ayat 1 huruf (c) UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.

Sebagai mana dirubah dalam Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) dari Pasal 37 paragraf IV Kehutanan bagian ke-IV bab III dari UU RI No.6 tahun 2023 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) RI No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.

“ Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, usai mengamankan pelaku, Tim Opsnal membawanya ke Mako Polres Tapanuli Selatan ,” pungkas Kasat.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini