Iklan
Iklan

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Meringkus Sopir Trevel Pemerkosa Di Rantau Prapat

- Advertisement -
Labuhanbatu-Sopir trevel Trans Sumatera Star Group, diringkus Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, akibat diduga melakukan pemerkosaan terhadap penumpangnya, yang masih berstatus pelajar, di dalam mobil terduga, Jenis Daihatsu Sigra BK 1083 YC, warna putih dan berangkat dari Pekanbaru menuju Rantauprapat, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim Parikhesit SH.,Sik.,MH, kepada wartawan Indeksnews.com, Minggu (04/04/2021)

Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, teamnya meringkus terduga MSM (30) seorang sopir travel, dan merupakan Warga JL H Adam Malik, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, setelah menerima laporan
dengan nomor LP/666/IV/2021/SPKTRES-LBH Tanggal 1 Maret 2021, pelapor seorang pelajar berinisial RA (18 Tahun), Warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu

“Kita berhasil meringkur MSM (30) sopir trevel setelah melalui penyelidikan intensif dan bukti bukti, melakukan pemerkosaan terhadap penumpangnya yang masih berstatus pelajar, dan kita telah mengumpulkan yang kita duga sebagai barang bukti berupa satu Unit Mobil Daihatsu Sigra Warna Putih Nopol BK 1083 YC, 1 Lembar Tiket Travel PT Sumatera Star Group, 1 Buah celana dalam warna Pink, 1 Buah Bra warna putih corak merah, 1 Buah celana panjang warna hitam, dan 1 Buah kaos warna kuning corak garis-garis,” jelas Kasat Reskrim.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu juga menjelaskan peristiwa ini berawal korban yang ingin pulang dari Pekanbaru, Riau ke Rantauprapat pada Senin (29/04/2021) di jemput oleh pihak travel dari Kosannya, saat itu korban bertanya kepada petugas jemput berapa jumlah penumpang yang akan berangkat, dan dijawab berjumlah 4 orang

“Cerita korban kepada kita, sesampainya diloket travel, korban menduga bahwa penumpang yang lain akan dijemput saat berangkat, dan korban disuruh naik oleh terduga ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi duduk di sebelah kursi sopir /terduga”, tambahnya.

Kemudian dijelaskannya lagi, Selasa (30/03/2021) sekira pukul 05:00 Wib, sesampainya di tepi Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terduga membujuk korban untuk menghisap kemaluan terduga MSM (30), namun terduga tidak mau dan melawan.

“Dalam perjalanan, tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 Wib tepatnya di Pingir JL Lintas Sumatera, Wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang / meraba bagian dada korban namun korban melawan. Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi”, Papar Kasat.

Setelah itu, Lanjut Kasat, Tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko JL Lintas Sumatra di Desa Pematang Seleng, dan disitu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. “Korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban, namun tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil”, Ungkapnya.

“Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan”, Pungkas Kasat.

Kemudian jelas Kasat Reskrim lagi, saat ini terduga di amankan di Mapolres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Trending

- Advertisement -
Iklan

Lowongan Kerja

- Advertisement -
Logo

Game

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini