Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba Di Bilah Hilir Dan Meringkus Tersangka

1415
Sat
Scren acun Fb yang memberi info tentang peredaran Narkoba di Bilah Hilir, /tersangka (tengah) setelah diamankan di Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu-Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang, Kelurahan Negri baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan meringkus 1 (satu) Orang Tersangka berinisial MR (35), demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH.

Pada kesempatan itu Kasat Mengatakan dari tersangka team nya turut mengamankan barang bukti diantaranya
2 (dua) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 4,7 Gram dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.

Awal pengungkapan kasus menindak lanjuti dari unggahan media sosial Facebook yang bunyinya “Buat warga negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buat yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman,” selanjutnya oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP MARTUALESI SITEPU SH.,MH, dan Kanit 2 IPDA TITO ALHAFEZT S.,Tr.K.,MH membentuk tim.

“Kemudian Kamis (20/05/2021) mulai sekira pukul 16:00 Wib, Personil kita melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18:00 Wib, di Gang Benteng Titi Panjang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan lalu Personil kita melakukan penangkapan,” tambahnya

Selain itu kata Kasat ketika ditangkap laki-laki tersebut langsung membuang 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya, dan Personil langsung mengamankan barang bukti tersebut, kemudian Personil melakukan introgasi kepada laki-laki tersebut dan mengaku bernama MR Alias KULE

“MR menerangkan kepada kita dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki bernama panggilan IVAN yang merupakan warga Titi Panjang, selanjutnya Personil melakukan pengembangan dan mencari IVAN namun kemungkinan IVAN sudah mengetahui kedatangan Personil berhubung lokasi tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah IVAN,” sebut Kasat Lagi.

Dan tersangka mengaku sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu dimana tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 750.000 per gramnya dan menjual dengan harga Rp. 850.000 per gramnya.

Terhadap tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan MR dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini