spot_img
spot_img
spot_img

Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Tersangka Dan Amankan 6.214,34 Gram Ganja Dari 50 Kg Diduga Beredar Di Masyarakat

- Advertisement -
Labuhanbatu-Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja 6.214,34 Gr dari 50 Kg diduga telah beredar dan menangkap tiga orang tersangkanya, salah satunya di Jl Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasubag Humas AKP Murniati, Selasa (14/12/2021)

Menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu saat pengungkapan oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, diawali dengan peristiwa penangkapan KH Alias Pak Khai (55) Warga Jl Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu 1,3 Gram Netto berada ditanganya

“Dari penangkapan KH Oleh personil sat narkoba kemudian kita mengembangkan dan berhasil menangkap HM (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Rejo Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti satu plastik klip berisi Sabu berat 6,56 Gram Netto dan Ganja Total berat 3.863 Gram Netto,” jelas Kasubag Humas Polres Labuhanbatu

Selanjutnya menurut Kasubag Humas pihaknya melakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 21:00 Wib, dilakukan penggrebekan di Jl Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka SN (40) saat itu dimana tersangka baru tiba dirumahnya

“Tersangka ini kita ringkus saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap, kita juga berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram, dan di kap mesin mobil Toyota Land Rover 1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 Gram, satu buah timbangan warna merah,” tambah Kasubag Humas Polres Labuhanbatu

Selain itu Sebut Kasubag, tersangka SN mengaku bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh (Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000,-

“Pengakuan SN bahwa sebanyak 44 Kg lebih daun ganja kering tersebut sudah diedarkan, adapun tersangka SN menjual Rp 2.000.000/Kg, dan SN juga mengaku kepada penyidik kita bahwa mereka telah menggeluti usaha haram mereka selama lebih kurang 3 bulan,” jelas Kasubag lagi

Sebelumnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan

“Penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu Mengganggu Kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, Kesehatan Paru Paru dimana Kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru, Kesehatan Mental yaitu Gejala Psikosis, Rasa Cemas menyebabkan Halusinasi, Delusi dan Perubahan suasana hati,” jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu

Dalam peristiwa pengungkapan peredaran narkotika kali ini, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tiga tersangka dan 6.214,34 Gram Ganja yang diamankan dari sisa 50 Kg Ganja Yang Telah Beredar Di Masyarakat Labuhanbatu
terhadap para tersangka UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini