Labuhanbatu-Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melimpahkan Hasil Pencucian Uang Dari Narkoba (HPU-DN) sebesar Rp 324. 200. 000,- dan turut menyita Sabu 110.465,12 Gram, Ganja 29.089,62 Gram, Ectasy 2.348,5 Butir Dan Proses 623 Tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika periode 2021, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui kasubag Humas AKP Murniati, Selasa (21/12/2021)
Menurut Kasubag, dalam pemaparannya
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapala Sat Narkoba (Kasat) AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, didampingi KBO IPTU Elimawan Sitorus, SH.,MH, dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, menyampaikan terkait penanganan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 324.200.000 dari hasil transaksi narkotika dengan tersangka NA alias Rita (41)
“HPU-DN yang kita ungkap melalui Sat Narkoba dari tersangka NA alias Rita (41), seorang ibu rumah tangga dan merupakan Warga Jl Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Madya (Kodya) Tanjung Balai telah lengkap penyidikannya dan hari ini Selasa (21/12/2021) barang bukti dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan,” ungkapnya
Selain itu Kasubag juga mengatakan Adapun Barang Bukti Narkotika Sebagai Tindak Pidana Awal (Predikat Crime) Dalam Perkara ini yaitu Sabu Narkotika Gol I Bukan Tanaman sebanyak 60.000 Gram dan Ectasy 2000 Butir Dengan pelaku utamanya adalah suami dari tersangka NA alias Rita yang berinisial IM Als Brem masuk dalam DPO,
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di No Hotline Sat Narkoba 085370367121 dan 085373975880, jika mendapat informasi terkait penyalah gunaan Narkotika, dan Sat Res Narkoba selalu siap siaga dalam melayani masyarakat,” tambahnya
Kemudian menurutnya selama Tahun 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 Tersangka yaitu terdiri dari 600 Laki Laki dan 23 Perempuan dengan Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita Sabu sebanyak 110.465,12 Gram,Ganja 29.089,62 Gram Dan Ectasy 2.348,5 Butir Dengan Capain penyidikan Tindak Pidana
“Sebanyak 504 Laporan Polisi terdiri dari 503 Tindak Pidana Narkotika Dan 1 Laporan Polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 Laporan Polisi Dengan persentase 83,73 %
, dan untuk Barang Bukti Narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 Kali dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya,” jelasnya lagi
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Sabu sebanyak 119.080,13 Gram,Ganja 27.053,92 Gram dan Ectasy 2.069 Butir,
dalam penerapan Restoratif Justice Tindak Pidana Narkotika Oleh Sat Narkoba memproses sebanyak 11 Tersangka dengan Penerapan Pasal 127 Tunggal dan Perkara dilanjutkan ke JPU
“Kurun waktu tahun 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi Rehabilitasi Gratis Penyalah guna narkotika sebanyak 36 Orang Adapun Rehabilitasi ini dilakukan Bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF PAMARDI PUTRA yang berada dibawah Kemensos RI beralamat di Desa Lau Bakeri Kecataman Kutalimbaru Deli Serdang,” tutupnya