Padangsidimpuan – Salah satu karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) 14 227 313 Sadabuan Kota Padangsidimpuan diduga bermain mata dengan supir mobil truk Tanki Perkebunan dengan mengisi bahan bakar solar subsidi yang tak seharusnya diperbolehkan.
Diketahui perbuatan yang melanggar hukum dan peraturan ini, saat mobil truk tanki perkebunan mengisi minyak diduga solar subsidi di SPBU 14 227 313 Sadabuan Kota Padangsidimpuan, Selasa (23/9/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB. Setelah seorang keluar dari truk tanki perkebunan dan berbincang dengan petugas SPBU, tak lama petugas SPBU pun dengan santai mengisi minyak diduga solar subsidi ke mobil truk tanki tersebut.

Hal ini telah mengundang kecurigaan masyarakat, apakah di SPBU 14 227 313 ini bebas untuk mengisi minyak solar subsidi atau harus adakah persyaratan lainnya. Bahkan salah seorang warga yang melihat perbuatan melanggar peraturan tersebut sangat geram dan gusar akan perbiatan karyawan SPBU 14 227 313 Sadabuan ini.
“Saat sangat kecewa akan perbuatan karyawan SPBU ini, jelas-jelas sudah dilarang dan penyaluran solar subsidi yang tidak tepat sasaran malah dilakukan ?” ucap warga tersebut tanpa mau menyebutkan identitasnya, Rabu (24/9/2025).
Seperti diketahui bersama, Kendaraan bermotor roda empat diatas 2500 CC yang digunakan untuk aktivitas perkebunan dan pertambangan rakyat juga tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi.