Padang Lawas Utara – Dari keterangan pelaku pembunuhan saat konferensi pers yang digelar Polres Tapsel, pelaku cukup sadis menghabisi nyawa petani wanita yang merupakan kerabatnya. Korban di habisi dengan sadis menjerat leher korban hingga tak bernafas, dan memukul kepala bagian belakang korban hingga berkali-kali, memastikan korban telah meninggal.
Konferensi pers pengungkapan pelaku kasus pembunuhan sadis ini digelar di Mapolsek Padang Bolak Paluta, dipimpin Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, Selasa (10/1/2023).
Ditambahkan Kapolres lagi pada saat konferensi pers tersebut, pelaku Panihonan Siregar ( 40) warga Desa Dolok Sae Paluta ini mengakui dirinya telah menghabisi nyawa korban Kanda Siregar (59), Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB yang lalu.
” Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban dengan menggunakan kain sarung bewarna merah maron kombinasi hijau lumut yang dibawanya dari rumah nya ,” sebut Kapolres dihadapan Wartawan.
Kemudian, setelah korban tidak berdaya, pelaku mengangkat mayat korban kedataran yang lebih tinggi lagi dengan maksud agar mayat korban tak mudah dilihat oleh orang lain.
” Setelah itu, pelaku kembali meninju kepala belakang korban secara berulang-ulang kali dengan maksud untuk memastikan bahwa korban benar-benar sudah meninggal dunia, lalu pulang ke rumahnya ,” jelas Kapolres.
Selain itu, urai Kapolres, dari pengakuan pelaku yang telah menghabisi nyawa korban dengan sadis, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pada hari itu juga sebelum kasus pembunuhan, sekira pukul 07.00 WIB pelaku juga telah melakukan pencurian didalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu belakang rumah korban dengan menggunakan palu (martil). Dan hasil dari pencurian tersebut pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 220.000 lalu minyak nilam seberat 7 Kg yang diambil pelaku dari dalam kamar tidur korban.
” Pelaku Pembunuhan sadis ini mengakui bahwa uang sebesar Rp. 220.000 telah habis dipergunakan pelaku untuk kebutuhan nya sehari-hari dan minyak nilam seberat 2 Kg telah dijual pelaku di pekan Desa Sungai Tolang ,” urai Kapolres lagi.
Dan dari keterangan pelaku bahwa adapun motif dari pembunuhan yang dilakukan nya tersebut adalah dikarenakan pelaku sakit hati kepada korban sebab korban tidak memberikan lahan kosong nya untuk dikelolah oleh pelaku.
” Dugaan motif sementara dari pengakuan pelaku adalah sakit hati, karena korban tak memberikan lahannya yang kosong untuk di olah pelaku ,” tandas Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.
Diterangkan Kapolres, pelaku pembunuhan sadis ini ditangkap Minggu (8/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB oleh Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mulyadi, SH.
Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak mendapat informasi bahwa orang yang dicurigai atas nama Panihonan Siregar sedang berjalan menuju Gunung Tua dengan menumpang mobil angkutan jurusan Ulu Batang Pane – Gunung Tua.
” Dan tepatnya saat mobil angkutan tersebut melintas di Desa Naga Rundeng Kecamatan Padang Bolak, Tim Reskrim Polsek Padang Bolak memberhentikan mobil angkutan tersebut dan menemukan pelaku dan 3 orang anak nya didalam mobil angkutan tersebut ,” kata AKBP Imam.
Kemudian tanpa perlawanan pelaku sadis ini beserta ke-3 orang anak nya tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 helai kain sarung bewarna merah maron kombinasi hijau lumut, 1 buah palu (martil) bergagangkan kayu, 1 jerigen minyak nilam dengan berat 5 Kg, uang senilai Rp. 600.000, 1 helai celana panjang bewarna merah dalam keadaan koyak, 1 helai baju kemeja warna merah jambu dalam keadaan koyak, 1 helai baju kemeja warna coklat dalam keadaan koyak, serta sebilah parang bergagangkan kayu dengan panjang sekira 30 cm dan 2 potong kayu bakar dengan panjang sekira 1 meter.
” Pelaku pembunuhan sadis ini akan dijerat dengan pasal pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun subs pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun jo pasal 363 (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun ,” tambahnya.
Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus RGP, SIK, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Kanit Reskrim Iptu Mulyadi, SH dan perwakilan Kejari Paluta.(Saragi).