Labuhanbatu-RM (51) alias Garbok situkang begal, hingga melayangkan nyawa anak dibawah umur, di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu di Dusun Pekan Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Akhirnya terungkap dan dibekuk tim opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu, AKBP DR Bernhard L Malau, Sik.,MH, melalui Kasi Humas AKP Porlando Napitupulu, SH, Rabu (17/04/2024) mengatakan RM diringkus tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu serta Unit Reskrim Polsek Na IX-X
“Setelah terungkap pencurian dengan kekerasan yang menimpah WHY Als Hasbi, seorang pelajar berusia 16, diketahui di begal di sebuah kantin yang sedang tutup oleh RM (51),” sebut AKP Porlando
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek NA IX – X Iptu Gunawan Sinurat, SH, langsung bergerak cepat membekuk pelaku di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Yang mana sebelumnya menurut AKP Porlando, Minggu (14/04/2024) sekira pukul 11:00 Wib, di Halaman belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu di Dusun Pekan Desa Pematang Seleng, Bilah Hulu Labuhanbatu, ditemukan mayat pria yang masih remaja
“Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa tersangka yang diduga melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain serta mengambil barang milik korban adalah seorang pria berinisial RM Alias Garbok,” tambah AKP Porlando
Kemudian, Selasa (16/04/2024) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat, bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ditemukan pada pasangan suami istri kemudian Tim melakukan penyitaan terhadap handphone tersebut sebagai barang bukti.
“Pukul 16:30 Wib, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelasnya lagi
Selanjutnya Tim menghubungi Unit Reskrim Polsek Na IX-X untuk memantau dan mengamankan pelaku. Pada pukul 17:30 Wib, Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengamankan seorang pria yang hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi, persis sepeda motor korban
“Saat di Interogasi, pelaku mengakui bahwa sebelumnya dia melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah, dan handphone merek Realme C11 dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu bulat. Pelaku kemudian membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tambah AKP Porlando
Setelah dibekuk dan diperiksa, pelaku diamankan di Mapolres Labuhanbatu, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.