Simalungun-Residivis pelaku pidana penganiayaan LG (37) yang dikenal karena sejumlah kasus premanisme dan pengerusakan di simalungun diringkus unit jatanras Polres Simalungun di Medan, atas aduan warga dengan sejumlah kasus kriminal di nagori Simalungun
Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH, Minggu (10/11/2024) mengatakan bahwa LG, merupakan Residivis dan bukanlah orang baru dalam dunia kriminal, dan saat ini terlibat kasus penganiayaan
“Lidos Girsang adalah residivis yang telah berulang kali melanggar hukum. Tindakan kami menindak tegas pelaku ini adalah bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan,” ujar AKP Herison.
Menurutnya LG belakangan ini terlibat pemblokiran jalan di Jalan lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta. Tindakannya ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
“Kami juga dapat aduan warga, Senin (28/11/2024) LG kembali terlibat dalam kasus penganiayaan, di JL umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Lidos bersama sekelompok warga kareana menghalangi kendaraan yang melintas,” tambah Kasat
Kata Kasat Reskrim, riwayat tindakan kekerasan dan pernah divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan setelah terbukti melakukan pembakaran alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017.
“Peristiwa pembakaran ini terjadi di lokasi tambang batu di Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta,” jelas nya lagi
Sampai kemudian satreskrim Polres Simalungun mendapat keberadaan LG, hingga kemudian tim jatanras Polres Simalungun bergerak cepat untuk meringkusnya
“Tim kita meringkus LG, yang merupakan residivis berbahaya ini, Rabu (06/11/2024) sekira pukul 18:00 Wib, di medan. Dan di bawa ke Mapolres simalungun untuk proses hukum selanjutnya,” sebut AKP Herison.