Paluta – Seorang warga Desa Aloban Portibi Paluta berinisial PS alias Bortung (37) yang merupakan residivis maling motor tak berkutik saat di bekuk Polsek Padang Bolak Polres Tapsel, Minggu malam (30/1/2022).
Keterangan dari Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Mulyadi, SH menyebutkan personil Polsek Padang Bolak, membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor ini di tempat persembunyiannya di kediaman temannya, di Dusun Pondok Keroyok Desa Emplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
Iptu Mulyadi juga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor mereka di Desa Aloban, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta yang juga merupakan kediaman pelaku PS.
Setelah dilakukan penyidikan, pihak Polsek Padang Bolak mendapat identitas pelaku yang diduga dilakukan oleh PS alias Bortung (37), dan masih satu kampung dengan korban.
” Tersangka masih satu kampung dengan korban, dan merupakan residivis,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Mulyadi.
Kemudian, polisi melacak keberadaan pelaku dan diketahui sedang berada di daerah Labuhan Batu.
Mendapat informasi berharga itu, polisi bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak polisi setempat.
Beruntung, polisi menemukan tersangka saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di Dusun Pondok Keroyok Desa Emplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
“Tersangka kita temukan saat sedang bersembunyi di rumah temannya di Labuhan Batu.Dan saat itu langsung kita interogasi dan dia mengakui perbuatannya,” ujar Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, tersangka ditangkap tak berkuti dan menemukan satu sepeda motor jenis Honda Supra yang dibawanya dan merupakan hasil curian.
” Saat kita tangkap, kita temukan satu sepeda motor milik korban serta dua unit ponsel,” ungkap Mulyadi.
Pelaku PS alias Bortung kemudian diboyong ke Mapolsek Padang Bolak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Untuk sepeda motor yang lain, masih dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Padang Bolak.” Ujar Mulyadi.(Saragi).